01 September 2026
Redaksi
106

Tender G-JOS Rp4 Miliar Memanas: Berstatus Non-UMKK dan Minim Pengalaman Sejenis, PT Yanti Record Dipaksa Gugur Secara Regulasi

Gresik, Pusakanews, – Kabut misteri yang menyelimuti proyek Penanganan Longsor Jogging Track G-JOS senilai Rp 4.036.979.223,79 di Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik kini semakin benderang.

Meskipun perusahaan pemenang terbukti mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU), investigasi dokumen terbaru justru mengungkap dua pelanggaran kualifikasi yang bersifat fatal dan mutlak.

Hingga batas waktu konfirmasi resmi yang jatuh pada Senin, 31 Agustus 2026, Kepala Dinas CKPKP Gresik beserta jajaran Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ/Pokja) kompak memilih bungkam.

Sikap diam ini berbanding terbalik dengan sorotan publik yang kian tajam akibat mencuatnya bukti digital terkait profil pemenang tender, PT Yanti Record.

1. Tabrak Batas Atas Kualifikasi: Perusahaan Besar Ambil Jatah Usaha Kecil

Pelanggaran paling mencolok terlihat pada platform resmi INAPROC. Dokumen pengumuman tender LKPP secara tegas mengunci paket pekerjaan APBD 2026 ini khusus untuk kualifikasi Usaha Kecil. Pembatasan ini bertujuan memberi ruang bagi pelaku UMKK lokal agar dapat bersaing secara sehat.

Namun, data resmi menunjukkan bahwa PT Yanti Record terdaftar dengan Tipe Penyedia: Non-UMKK. Secara hukum pengadaan, masuknya korporasi berskala menengah atau besar ke dalam paket yang dicadangkan untuk usaha kecil merupakan pelanggaran prinsip keadilan yang fatal.

Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan seharusnya langsung menggugurkan berkas administrasi tersebut sejak tahap awal evaluasi.

2. Rekam Jejak Kosong: Tidak Ada Pengalaman Utama yang Dipersyaratkan

Selain masalah skala usaha, kejanggalan serius juga ditemukan pada aspek rekam jejak teknis. Berdasarkan Dokumen Pemilihan, peserta wajib membuktikan pengalaman kerja konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir yang tervalidasi pada basis data SIKI PUPR (LPJK).

Saat ditelusuri pada histori "Pengalaman Mainkon" (Main Kontraktor) di sistem resmi lpjk.pu.go.id, PT Yanti Record tercatat memiliki beberapa portofolio, seperti pembangunan lanskap stadion, sumur bor, dan pematangan lahan.

Namun, tidak ada satu pun rekam jejak pekerjaan yang sesuai dengan subklasifikasi utama penanganan longsor atau penyiapan lahan konstruksi (PL003/SP003) untuk struktur jogging track. Mayoritas pengalaman yang terdata didominasi oleh subklasifikasi PB010 (Lanskap/Pertamanan) dan PL005 (Pembuatan Sumur Air Tanah).

Secara aturan normatif, ketiadaan pengalaman sejenis yang sah ini membuat kelulusan teknis PT Yanti Record menjadi cacat hukum.

Indikasi Pelanggaran Regulasi Keras

Dengan bertumpu pada dua fakta material di atas, keputusan Pokja memenangkan PT Yanti Record diduga kuat menabrak batasan hukum:

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021): Melanggar Pasal 7 mengenai etika pengadaan dan pemaksaan kelulusan penyedia yang tidak memenuhi syarat baku kualifikasi.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 22: Menguatkan indikasi adanya "main mata" atau persekongkolan antara oknum Pokja dan penyedia jasa demi meloloskan perusahaan yang tidak kompeten.

Hingga saat ini, publik masih menunggu keberanian Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk melakukan evaluasi ulang atau pembatalan demi mengamankan keuangan daerah dari risiko kegagalan konstruksi.(zack) 

Tags