Foto : Ilustrasi

20 Agustus 2026
Redaksi
179

Pagu Rp296 Miliar Didominasi Tender Konvensional, Kepatuhan Kepala BPBPK Jawa Timur terhadap SE Menteri PUPR Disorot

Surabaya,Pusakanews, Komitmen digitalisasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wilayah Jawa Timur tengah menjadi sorotan tajam publik.

Implementasi Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 18/SE/M/2022 yang mewajibkan prioritas metode e-purchasing (e-Katalog) sektoral, diduga belum berjalan optimal pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan / BPBPK Jawa Timur Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah I Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan analisis data Dashboard Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP per 20 Agustus 2026, ditemukan ketimpangan besar dalam penyerapan anggaran tahun berjalan. Dari total pagu rencana pengadaan sebesar Rp298.692.421.000 yang terbagi dalam 35 paket, metode Tender konvensional justru mendominasi hingga hampir 99 persen dari total anggaran.

Ketimpangan Data Anggaran: Tender Vs E-Purchasing

Data menunjukkan sebanyak 14 paket pekerjaan dialokasikan melalui jalur Tender konvensional dengan nilai akumulatif mencapai Rp296.787.261.000. Sebaliknya, porsi untuk metode e-purchasing tercatat sangat minim, yakni hanya 6 paket dengan nilai total Rp1.218.448.000. Sementara sisanya, sebanyak 15 paket senilai Rp686.712.000, ditempuh melalui jalur Pengadaan Langsung.

Hingga pertengahan Agustus 2026, realisasi serapan anggaran pada Satker tersebut dilaporkan telah mencapai Rp201.793.130.755 untuk 26 paket pekerjaan yang tereksekusi. Komposisi ketimpangan alokasi digital versus konvensional ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, SE Menteri PUPR No. 18/SE/M/2022 secara tegas menginstruksikan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memprioritaskan e-Katalog,

khususnya pada komponen yang telah lolos uji substansi di unit Kliring Teknologi Ditjen Cipta Karya—seperti komponen SPAM, sanitasi/air limbah, serta fasilitas umum dan gedung sektoral.

Kritik Aktivis Anti-Korupsi:Pengadaan Barang Saja Masih Tender

Kondisi ini memantik respons kritis dari kalangan pemerhati kebijakan publik dan aktivis anti-korupsi di Jawa Timur. Mereka menyayangkan minimnya pemanfaatan sistem pengadaan digital ini, mengingat etalase produk dan penyedianya sudah tersedia secara masif di sistem nasional.

"Kami mempertanyakan apakah ada dispensasi atau perlakuan khusus untuk Balai di Jawa Timur sehingga metode konvensional masih begitu dominan? Jangankan untuk paket pekerjaan konstruksi yang kompleks, untuk pengadaan barang yang sifatnya fabrikasi dan umum saja mereka terkesan masih gemar menggunakan metode Tender konvensional," ujar salah satu aktivis anti-korupsi Jatim saat dimintai tanggapan.

Ia kemudian membeberkan sejumlah paket pengadaan barang di Kabupaten Tuban di bawah pengawasan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Jawa Timur sebagai contoh konkret:

(1).Penyediaan Sarana Pengangkutan Sampah (Kab. Tuban): Nilai HPS Rp19.695.000.000, dimenangkan PT Sentrabumi Palapa Utama dengan harga terkontrak Rp15.384.700.000 (Metode Tender). (2).Penyediaan Mobil Pick Up Tahap 1: Nilai pagu Rp5.363.820.000, dimenangkan oleh CV Kana Komputindo (Metode Tender).

(3). Penyediaan Motor Sampah Tahap 1: Nilai HPS Rp2.471.800.000, dimenangkan PT Duta teknolayan Abaditama senilai Rp2.113.100.000 (Metode Tender). (4). Paket Berjalan (Proses Tender): Pengadaan Mobil Pick Up Tahap 2 (Rp5.508.000.000) dan Motor Sampah Tahap 2 (HPS Rp1.817.500.000) hingga kini terpantau masih dalam proses tender konvensional.

"Barang-barang seperti kendaraan pengangkut, pick up, dan motor sampah itu spesifikasi standarnya sudah sangat jelas dan jasanya banyak tayang di e-Katalog LKPP. Kenapa harus menggunakan proses Tender konvensional jika e-purchasing jauh lebih transparan, efisien, dan bisa memangkas birokrasi?" tegasnya.

Menanti Klarifikasi dan Transparansi Publik

Demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) serta akurasi pemberitaan, pihak media bersama lembaga kontrol sosial dilaporkan telah melayangkan surat konfirmasi resmi dan permohonan klarifikasi kepada Kepala Balai terkait.

Publik kini menanti jawaban mengenai kendala teknis utama yang dihadapi Satker Wilayah I Jatim hingga mayoritas paket strategis senilai ratusan miliar tersebut belum bermigrasi ke mini-kompetisi e-Katalog.

Selain itu, kejelasan mengenai fungsi mitigasi dan pengawasan internal Balai terhadap kepatuhan para PPK juga menjadi poin yang ditunggu.

Surat konfirmasi tersebut dilaporkan juga telah ditembuskan kepada jajaran petinggi kementerian di Jakarta, termasuk Direktur Jenderal Cipta Karya, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR selaku unsur pengawas internal, serta Kepala Biro PBJ dan Pengelolaan BMN Kementerian PUPR guna menjadi bahan monitoring bersama demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih. (Zack)

Tags