09 Juli 2021
Redaksi
1162

Pemenang Lelang Mengundurkan Diri Jaminan Penawaran Tidak Disita, Begini Kata PPK Disbun Jatim

Surabaya, Pusakanews, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur menanggapi pemberitaan pusakanews tentang pengadaan pupuk yang jadi sorotan warganet.

Ambar kepala bidang Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur yang merangkap sebagai PPK pengadaan pupuk ditemui di kantornya mengatakan,

"Pengadaan pupuk tersebut batal lelang mas karena pemenang lelang mengundurkan diri, begitu juga dengan calon pemenang kesatu dan kedua sama-sama mengundurkan diri jadi tidak ada pengadaan pupuk tersebut", ucapnya.

Ambar menambahkan, jaminan lelang tidak disita sama negara karena alasan pengunduran dirinya bisa diterima, alasannya harga pupuk tersebut ada kenaikan yang melebihi dari nilai hps di pasaran, jadi pemenang lelang tidak sanggup dan kita terima alasan tersebut sehingga jaminan penawaran pemenang lelang tidak disita, itu sudah sesuai aturan mas, sampeyan baca aja pasal 12 dalam Perpres yang baru, ucapnya.

Ada yang menarik dari klarifikasi PPK terkait pemenang lelang mengundurkan diri ada dalam pasal 12, apakah menjadi PPK Disbun karena menduduki jabatan eselon tertentu, perlu dipertanyakan kompetensinya.

Dalam menyusun HPS entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK diduga menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar, tanpa melakukan check and recheck lagi.

Akibatnya dengan mudah menerima pengunduran diri dan tidak memberikan sangsi apapun terhadap penyedia.

Tidak ada dalam pasal 12 seperti yang disebutkan PPK, yang ada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya yaitu Perpres nomor 12 Tahun 2021 pada pasal 85.

Ayat 3 menjelaskan bahawa pengunduran diri peserta pemenang lelang dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan Penawaran peserta pemenang lelang dicairkan dan disetorkan pada kas negara/daerah.

Ada dua sanksi yang diberlakukan sesuai ayat 4 bila alasan pengunduran diri yang digunakan oleh peserta pemenang lelang tidak dapat diterima oleh PPK dan masa penawarannya masih berlaku yaitu :

1.Jaminan penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada kas negara/daerah.

2. Penyedia barang/jasa dilarang mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama dua tahun. (Zack).

Tags