Menakar Transparansi Anggaran Di Dinas Cipta Karya Jatim: Sorotan Tajam Dugaan Tabrakan Regulasi LKPP
Surabaya, Pusakanews, Alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 kini tengah berada di bawah radar pengawasan publik.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)/LPSE serta penelusuran katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur yang berpotensi memicu kerugian negara.
Total pagu anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp 53.387.886.118 yang tersebar di 392 paket pekerjaan. Anggaran tersebut dieksekusi melalui metode pengadaan: Pengadaan Langsung (PL): 392 Paket.
Indikasi Kebocoran Tinggi dan Modus dugaan Mark-Up Analisis mendalam terhadap struktur anggaran memunculkan dugaan kuat adanya kebocoran anggaran Modus yang diduga digunakan adalah penggelembungan harga (mark-up) pada sejumlah proyek strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Beberapa sampel paket yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran harga antara lain: Proyek Air Bersih: 30 Paket Perencanaan, Pengawasan, dan Konstruksi Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih, di mana 13 paket konstruksinya memiliki alokasi pagu Rp 200 juta hingga Rp 400 juta per paket.
Infrastruktur Permukiman: 29 Paket Pembangunan Sarana Prasarana Drainase dengan pagu seragam Rp 300 juta per paket.
Fasilitas Publik: 8 Paket Konstruksi Fisik Renovasi Gedung serta 12 Paket Konstruksi Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dengan pagu rata-rata Rp 200 juta per paket.
Menabrak Aturan E-Katalog Konstruksi Terbaru: Tajamnya sorotan ini bukan tanpa dasar hukum. Penggunaan E-Katalog 5.0 dan metode Pengadaan Langsung dalam paket-paket tersebut diduga kuat mengangkangi regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 18634/D.2.3/08/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditegaskan bahwa seluruh produk konstruksi wajib diakses melalui Katalog Elektronik V6 dengan metode Mini Kompetisi. Mengingat seluruh jenis pekerjaan di atas sebenarnya telah tersedia secara lengkap di etalase katalog lokal, sektoral, maupun nasional, keputusan dinas untuk tetap menggunakan metode konvensional dinilai melanggar prinsip efisiensi pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.
Pembengkakan Biaya Perencanaan dan Pengawasan: Tak hanya masalah metode pemilihan penyedia, struktur pembiayaan untuk jasa konsultansi (perencanaan dan pengawasan) pada dinas ini juga dinilai menabrak batas atas yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 1/2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi dan PMK No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan.
Berikut adalah rincian ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan: Pagu Pengawasan Proyek Kecil: Untuk nilai fisik proyek sebesar Rp 200 juta, aturan membatasi biaya pengawasan maksimal 10,59% (Rp 21.180.000), atau secara umum di kisaran 4% - 7% untuk proyek di bawah Rp 500 juta.
Namun, pagu pengawasan untuk proyek Air Bersih dan PSU di dinas ini diduga menyentuh angka 10,5% hingga 19,5%, alias terjadi pembengkakan sekitar 4% hingga 9% di atas standar baku.
Pagu Perencanaan yang Fantastis: Standar normatif untuk biaya perencanaan jurnalisme konstruksi berada di angka 2% - 3%. Sebaliknya, alokasi perencanaan untuk Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih, PSU, dan Prasarana Kumuh di DPRKP-CK Jatim justru dipatok hingga 16,5%, sebuah angka yang dinilai sangat eksorbitan.
Risiko Temuan Hukum oleh BPK dan APIP Jika ketidaksesuaian standar biaya dan regulasi pengadaan ini dibiarkan tanpa adanya koreksi mendalam, proyek-proyek ini dipastikan menjadi objek temuan material oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi resmi dan meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas DPRKP-Cipta Karya Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan perimbangan informasi terkait kalkulasi anggaran dan pemilihan metode pengadaan yang memicu polemik ini. Publik menunggu transparansi nyata demi memastikan uang rakyat tidak menguap di tengah jalan. (Zack).


