Judi Sabung Ayam Didesa Alasmalang Kec. Singojuruh, Kab. banyuwangi Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Banyuwangi, Pusakanews, Sabung Ayam adalah permainan yang mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati.
Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dekenakan pasal 303 ayat (1) KUHP, di Hukum Penjara selamanya 10 Tahun ataupun denda setingginya 25 juta Rupiah. Namun lamanya ancaman hukuman penjara tersebut tidak menjadikan ukuran takut di tindak Aparat Penegak Hukum (APH), bagi para penjudi maupun bandar sabung Ayam inisial AJ, di Dusun Garit, Desa Alasmalang, Kec. Singojuruh, Kab. Banyuwangi.
Pemain judi merasa aman bermain di lokasi itu karena diduga dibeking oleh aparat dan kuat dugaan sang bandar sabung ayam di Kec. Singojuruh inisial AJ, memberikan upeti kepada Oknum Polresta Banyuwangi.
Selanjutnya, dugaan adanya setoron atau upeti untuk keamanan kepada APH tersebut juga nampak jelas dari penindakan yang dilakukan berulang kali dan selalu buka kembali, dimana Polsek Singojuruh dan Resmob Polresta Banyuwangi diduga memanipulasi penindakan dan pernyataanya bahwa lokasi arena judi sabung ayam kosong sudah ditinggalkan para penjudi maupun sang bandar, dan juga para anggota diduga formalitas memfoto untuk pelaporan ke Pimpinan tertinggi Kepolisian Banyuwangi dengan membakar kurungan bekas , dan terpal bekas serta kayu yang tidak terpakai.
Tindakan Hukum Polsek Singojuruh serta Resmob Polresta Banyuwangi sangat jauh berbeda dengan penindakan Polsek Muncar, di lokasi perjudian Sabung Ayam di Kec. Muncar, yang di tindak secara hukum terukur oleh Polsek bersama Satuan Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi dan berhasil menangkap (7) orang pelaku, dan (75) Unit motor yang berhasil diamankan pada Minggu, 17/3/2024.
Diketahui sabung ayam milik inisial AJ, yang selalu pindah lokasi tapi tetap di Desa Alasmalang tersebut juga pernah di bubarkan Anggota Provos dari Polsek Songgon seorang diri, dengan mengeluarkan sebuah tembakan dan merusak sarana yang ada di tempat judi pada Tahun 2023 .
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Hariyono, saat dikonfirmasi melalui pesan Whsapp terkait informasi adanya perjudian sabung ayam yang buka kembali mengatakan, akan meneuruskan informasi ini kepada Bahawahanya.
" Siang Bro, baek maksih yaa infonya, nanti langsung Saya teruskan WA in, Ok Bro makasih ya infonya " Kata Kombes Pol Nanang Hariyono.
Perlu di ketahui Sabung Ayam Milik Bandar inisial AJ, di Ds. Alasmalang, Kec. Singojuruh, Kab. banyuwangi masih beroprasi sampai berita ini di tayangkan. ( Agus Khafi )


