Foto; Ilustrasi
Edan…. Oknum Polisi Polresta Banyuwangi Selingkuhi Istri Orang Sampai Punya Anak
Pusakanews, Seorang Pria berusia 34 tahun inisial SW domisili Desa Parangharjo, melaporkan seorang oknum Polisi berpangkat Aipda, berinisial BI, yang menjabat sebagai Ps. Kanit Samapta Polsek Songgon, Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, ke Propam Polresta Banyuwangi atas dugaan adanya hubungan asmara/ perselingkuhan dengan istri pelapor inisial WN hingga hubungan asmara terlarang tersebut membuahkan putri imut yang sangat cantik berumur sembilan bulan.
Laporan tersebut tertuang dalamLPM/05/Xll/2023/SIPROPAM, Polresta Banyuwngi, Polda Jawa timur pada tanggal 23 Desember 2023.
Pihak keluaraga Pelapor SW tersebut yang notabenya Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia ( KBT ), menyesalkan proses Hukum di internal Polresta Banyuwangi dan Kapolsek Songgon yang seakan melindungi terlapor.
Salah satu Keluarga Korban yang menyesalkan yaitu adik ipar Korban yang berprofesi sebagai TNI aktif di kesatuan Marinir berpangkat Letda, bernama Kiki Rezki Eka Pusiyono, Berdinas di Puslatpurmar 5 Baluran, sangat menyesalkan dengan statment Kasi Propam Ipda Darmawan yang saat itu mengatakan bahwa hal tersebut bukan tindak pidana melainkan perdata
" Kasi Propam bilang bahwa ini kasus perdata kalau dipidanakan tidak bisa, dan juga bawahanya inisial M dari Paminal juga bilang saat ditelfon dengan menyatakan bahwa untuk sidang dia tidak ada urusan, dia bilang hanya urusi perdata untuk internalnya saja" Terang Perwira berpangkat Letda Kiki Rezki Eka Pusiyono
Pengacara Korban SW, Yani Kurnia Ardi, S.H,M.H., menegasakan apa yang dilakukan oleh oknum Polri tersebut telah melanggar Kode Etik Profesi sebagaimana Perkapolri no 7 tahun 2022, pada pasal 13 huruf f yg berbunyi anggota Polri dilarang melakukan perselingkuhan dan atau Perzinahan
" Dimana hal yg dilakukan oknum tersebut telah mencoreng atau merusak nama institusi Polri..maka saya harap kepada bapak pucuk Pimpinan kepolisian Polresta Banyuwangi untuk menindak tegas anggotanya tersebut dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) !!! karena apa yg dilakukan oknum Polisi tersebut dapat dikategorikan pelanggaran berat " Tegas pengacara Muda Yani Kurnia Ardi, S.H,M.H.
Dalam Surat Peberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam Ke 2, di benarkan Ps. Kanit Samapta Aipda BI, telah menjalin hubungan dengan WN, istri SW sejak awal Covid 19 tahun 2019 dan telah cukup bukti. Dari hubungan asmara terlarang Aipda BI tersebut juga dibenarkan dalam hasil penyelidikan, dimana sekitar bulan Juli 2022, WN telah Hamil, dan pada 12 April 2023 telah dilahirkan bayi di RS NU, Mangir, Rogojampi bernama Faresta Satya Mevra Wardana.
Disisi lain Kapolsek Songgon AKP Maskur memohon kepada wartawan kami agar tidak memberitakan terkait anggotanya.
" Aipda BI Baik, saya menganggap kita kan sudah baik, saya anggap bahasa saudara, saya minta tolong bener " Ungkap Kapolsek Songgon Akp Maskur.
Berbeda Kasi Propam Ipda Darmawan masih belom berhasil kita dapatkan tanggapan sejak laporan masuk sampai berita ini ditayangakan.
Sementara ini Terlapor Aipda BI Ps. Kanit Samapta Polsek Songgon Polresta Banyuwangi, Polda Jatim tersebut masih kerja seperti biasa. ( Agus Khafi )


