Dugaan Persekongkolan Lelang Di UPTPBJ Jatim Pada Paket Pekerjaan Milik BBPJN 8 Surabaya
Surabaya, Pusakanews, Dalam pelaksanaan tender barang/jasa pemerintah modus - modus praktik persekongkolan terus berkembang seiring regulasi dibidang tender barang/jasa pemerintah juga terus berbenah.
Berbagai modus persekongkolan diantranya persekongkolan horizontal, vertikal dan/atau gabungan, yang diduga masih dilakukan oleh para pelaku pengadaan barang/jasa, seperti di UPTPBJ Jawa Timur yang ditempatkan pada Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Timur, Pada Paket Lelang Pelebaran jalan Jombang - Ploso - Legundi - Gresik yang dimenangkan MPI.
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi Persekongkolaan dengan berbagai modus diantaranya sebagai berikut ;
Paket Pelebaran jalan Jombang - Ploso - Legundi - Gresik, menggunakan Sistem Pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah dengan Sistem Gugur, yang di ikuti 29 peserta, sesuai Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas yang lolos ada 16 peserta.
Dari 29 peserta ada dua perusahaan dengan kepemilikan yang sama yaitu PT FI dan PT MPI sebagai pemenang lelang.
Dugaan Kami telah terjadi Indikasi persekongkolan pada saat prakualifikasi perusahaan atau pralelang, dimana Adanya pemegang saham yang sama diantara peserta atau Panitia atau pemberi pekerjaan maupun pihak lain yang terkait langsung dengan tender/lelang di loloskan dan menjadi pemenang.
Pokja ULP, PPK, KPA telah melanggar Pakta integritas, seperti yang ada dalam Dokumen lelang, yang berisikan ikrar untuk mencegah dan tidak melakukakn KKN, serta akan mengikuti proses pemilihan secara bersih, transparan dan profesional.
Dengan membuat dan/atau mendaftar sebagai peserta lelang pada paket pekerjaan dalam SPSE, maka PPK/ULP dan Penyedia barang/jasa telah memberikan persetujuannya pada Pakta Integritas.
Artinya seluruh perusahaan yang sudah mendapatar Pada Paket lelang dimaksud, disebut peserta lelang baik yang mengisi penawaran maupun yang tidak melampirkan penawaran sesuai dengan Pakta integritas.
Dengan menyetujui PT MPI sebagai pemenang lelang KPA, PPK, Pokja ULP Paket Pelebaran jalan Jombang - Ploso - Legundi - Gresik diduga kuat telah melakukan persekongkolan vertikal. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementra itu Baik KPA, PPK, sebagai Pemilik Paket Proyek Pelebaran jalan Jombang - Ploso - Legundi - Gresik Tahun 2020, dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban. (zack/Togi).


