27 April 2023
Redaksi
1113

Tidak Jera, Pasutri Penambang Ilegal Banyuwangi Yang Tersangkut TPPU Dapat Aliran Dana 2 Milyar, Siapa Bekingnya?

Banyuwangi, Pusakanews, Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) senilai 500.000.000.00., yang mengalir ke pertambangan batuan pasir ilegal di Dusun Damrejo, Desa Aliyan, Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi yang dimiliki oleh seorang pasangan suami istri inisis HS dan M.

Kasusnya sampai saat ini masih berjalan di Unit 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, tak menyiutkan nyali pasutri tersebut, jika status dirinya naik menjadi tersangka.

Pasalnya pasutri tersebut di duga melakukan tindak kejahatan yang sama dengan menerima talangan atau kucuran dana segar senilai 2 Milyar dari seoarang asal Jakarta yang di cairkan dalam 3 tahap yaitu, di Bulan Februari 2023.  tahap pertama Hari Rabu, (14/2/2023), senilai, Rp 750 juta, Pada Hari Minggu, ( 19/2/2023 ), senilai, Rp100 juta dan Hari  Senin, (20/2/2023) senilai, Rp 1.150 Juta. Total Rp 2 Miliar, uang tersebut dikirim dari rek dengan inisial MI, nomor rekening BRI, 7328-016XXX-XX-X dengan Tujuan inisial M Rekening BRI, 6113-01-014XXX-XX-X.

Informasi tersebut kita dapatkan dari investigasi yang kita lakukan terhadap seorang wanita muda ( 35 tahun ), yang berdomisili di kec. Tegalsari dan dirinya berperan sebagai mediator atau penyambung ke inisial MI dari Jakarta tersebut.

" Sudah cair semua mas bulan Februari, ini mau di laporkan juga oleh beliau ( Red...inisial I ), karna uangnya tak masuk semua ke pertambangan" ungkap Inisial N sa'at bertemu di Restoran Rumah Apung di kawasan Rogojampi.

Ramainya pemberitaan kasus yang di tangani oleh Unit 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, sejak 2021 silam salah seorang warga Desa Aliyan inisial W berharap kepada pihak terkait atau pihak Desa Agar ambil tindakan tegas untuk tidak beroprasi pertambangan tersebut sebelum kasus tersebut selesai.

" Ya jika tiba- tiba di police line kan tercemar Desa Aliyan Mas, kecuali sudah berijin " Harap warga Desa inisial W.

Kepala Desa Aliyan Anton Sujarwo, SE.,s angat merespon keluhan dan ketakutan masyarakatnya tersebut dimana menurutnya pihak penambang diminta agar supaya menyelsaikan kasus yang menimpanya

" Saya berharap diselsaikan dulu urusan HS sebelum tambang yang ada di Desa Aliyan beroperasi kembali " Tegas Anton Sujarwo, SE., yang juga di dapung sebagai ketua Asosiasi Kepala Desa ( ASKAB ) Banyuwangi.

Menurut AKBP Sri Hendrawati, S.H. Kanit 5 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, mengatakan proses TPPU tersebut tahap P19 dan pihaknya dengan segera akan ke Banyuwangi setelah akhir Hari Raya Idul Fitri usai. " Masih P19 untuk TPPU nya nanti habis lebaran kita kesana ( Red..Ke Banyuwangi ). Ungakap AKBP Sri Hedrawati melalui sambungan WA pada Kamis ( 27/4/2023 ).

Perlu di ketahui tambang di Desa Aliyan yang di miliki pasuri tersebut, sudah 6 tahun beroprasi menjual material kandungan alam isi perut bumi sejak 2017 tahun silam sampai sekarang,

tercatat di Dirjen Mineral dan Batubara, Nomor : 679/MB.03/DJB/WIUP/2022. Tanggal 18 Maret 2022, dengan tahap Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ), atas nama PT. Banyuwangi Mineral Suksesindo, Golongan Batuan, Komoditas Kerikil Berpasir Alami ( Sirtu ), dengan Kode Wilayah : 123505402022009, Seluas 30 Hektare. ( Gus )

Tags