Satker PPS Jatim Diduga Cairkan Rp353,6 M Proyek Sekolah Rakyat Jatim 3 Tanpa Progres Fisik (0%)
Surabaya – Pusakanews - Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur menyoroti Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Timur dugaan adanya penyalahgunaan mekanisme Rekening Penampungan Anggaran Tahun Anggaran [RPATA] dan pencairan termin pada Paket Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Timur 3.
Proyek senilai Rp1,19 triliun itu disebut telah mencairkan Rp353,6 miliar meski progres fisik di lapangan masih 0%.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Tim Pusakaneas.net, sesuai Spse Kementrian Pupr paket Pekerjaan Sekolah Rakyat Jatim 3 Hps Rp1,21 triliun dimenangkan PT NINDYA - SSPS KSO. Harga kontrak Rp1,199 triliun Lokasi Peroyek, Pasuruan (Kota) - Pasuruan (Kab.) - Kediri (Kota) - Kediri (Kab.) - Malang (Kota) kontrak ditandatangani pada 23 Desember 2025.
Namun hingga 31 Desember 2025, progres fisik tercatat belum berjalan sama sekali.
Tiga Kali Cair di Akhir Desember :
Berdasarkan data di Bigbox lkpp, Tim Pusakanews.net menemukan tiga transaksi pencairan dana pada akhir Desember 2025 melalui sistem SAKTI dan SP2D. Total dana yang keluar mencapai Rp353.628.524.693. Rinciannya:
1. SP2D No. 259991320860715 senilai Rp179.993.000.000
2. SP2D No. 260310000001812 senilai Rp80.828.011.035
3. SP2D No. 259990302030547 senilai Rp92.827.513.658
Ketiga dana tersebut dicairkan ke RPATA dan termin dengan kode dokumen 128001103122500073/R. Seluruh pencairan dilakukan dalam kondisi progres fisik 0% Ini tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam PMK Nomor 84 Tahun 2025, Ucap Slamet salasatu Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur.
Selamet menyebut pencairan RPATA untuk pekerjaan konstruksi lanjutan hanya diperbolehkan jika progres fisik minimal 75% per 31 Desember, dan kontrak ditandatangani paling lambat 30 November. Karena kontrak Sekolah Rakyat Jatim 3 baru diteken 23 Desember 2025 dengan progres 0%, syarat itu dinilai tidak terpenuhi,
Selain itu, jika dana tersebut dimaksudkan sebagai uang muka, jumlahnya juga dinilai melebihi batas 15% yang diatur dalam kontrak pemerintah. Pencairan 30% tanpa pekerjaan fisik menimbulkan dugaan upaya ubtuk mengejar realisasi anggaran akhir tahun.
“RPATA bukan untuk memarkir uang muka. Fungsinya hanya untuk pekerjaan yang sudah ada kemajuan fisik tapi terkendala administrasi di KPPN. Kalau progresnya 0%, pencairan ini ilegal,” Ucap Kang Idep biasa disapa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Timur beberapa kali di hubungi baik lewat telpon maupun pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Zack)


