Tanggapi Sorotan Publik, Satker PJN Wilayah III NTT Fahrudin Tegaskan Proyek Jalan Sabuk Merah Perbatasan Sesuai Prosedur
KUPANG – Pusakanews - Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah III Nusa Tenggara Timur, Fahrudin, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap Proyek Jalan Sabuk Merah Sektor Perbatasan RI-Timor Leste.
Fahrudin menegaskan bahwa seluruh tahapan proyek mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan fisik sudah sesuai prosedur dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kami pastikan tidak ada yang dilanggar. Semua on the track, mengacu Perpres 12 Tahun 2021 dan petunjuk teknis Kementerian PUPR,” ujarnya saat ditemui di Kupang, Senin 27/4/2026.
Jalan Sabuk Merah merupakan infrastruktur prioritas nasional yang membentang di sepanjang perbatasan RI-Timor Leste. Ruas yang ditangani Satker PJN Wilayah III NTT dengan nilai kontrak Rp480 miliar dikerjakan oleh PT Lince Maju Jaya KSO.
“Jalan ini vital untuk pertahanan negara, mobilitas TNI-Polri, dan membuka akses ekonomi warga perbatasan. Jadi pengawasan kami berlapis, dari konsultan supervisi, tim teknis BBPJN, sampai audit BPKP,” jelas Fahrudin.
Terkait isu proyek mangkrak dan dugaan mark up yang beredar, Fahrudin membantahnya. Menurut dia, keterlambatan di beberapa segmen murni karena faktor cuaca ekstrem dan kondisi medan yang berat.
“Medannya pegunungan, akses material sulit. Saat musim hujan longsor sering terjadi. Tapi semua sudah dimitigasi dengan addendum waktu yang sah,” terangnya.
Soal harga satuan, Fahrudin menyebut sudah melalui review BPKP dan e-Katalog.
“HPS kita susun pakai AHSP terbaru. Tidak ada mark up. Silakan APH cek. Dokumen lengkap dan terbuka,” tegasnya.
Fahrudin menambahkan, proyek ini juga menyerap tenaga kerja lokal dari Desa setempat dan Material seperti batu dan pasir diprioritaskan dari galian C setempat yang berizin.
“Kami transparan. Kalau ada LSM atau media mau cek lapangan, monggo. Kita dampingi. Yang penting bangun perbatasan itu kerja bareng, bukan saling curiga,” ucap Fahrudin.
Berdasarkan inventarisasi oleh PPK 2.4 Provinsi NTT, terdapat 11 titik kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa PT Lince Maju Jaya KSO. Kerusakan tersebut dipastikan akan diselesaikan sebelum masa pemeliharaan berakhir atau Final Hand Over (FHO) pada November 2026," Ucap Fahrudin. (Zack).


