29 Januari 2023
Redaksi
1542

Tambang Pasir Ilegal Di Banyuwangi: Kejahatan Terorganisir yang Dibiarkan Merajalela

Banyuwangi, Pusakanews, Maraknya pertambangan ilegal di Kabupaten Banyuwangi bukan hanya isu semata, dimana dari hasil investigasi yang Time kami lakukan sejak tahun 2020  sampai tahun 2023, terdapat 118 titik lokasi pertambangan dengan 63 titik lokasi aktif dan hanya 7 titik Lokasi yang mempunyai surat perijinan lengkap, yang lebih miris lagi terdapat 52 Lokas bekas galian yang ditinggalkan begitu saja.

Minimnya penegakan hukum, serta kurangnya pengawasan dari APH (Jajaran Polresta Banyuwangi) di duga kuat penyebab merajalelanya pertambangan yang diduga ilegal di Banyuwangi.

Semisal yang ada di wilayah tanggung jawab Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi, saat diinformasikan warga Desa, terkait adanya dugaan tindak pidana, kegiatan pertambangan ilegal yang berada di dusun Damrejo, desa Aliyan, tepatnya dekat dengan bendungan air Dam gembleng, anggota Kepolisian hanya mendiamkan tanpa ada tindakan lanjutan kepada penambang yang diduga tidak memiliki legalitas surat perijinan.

Duga'an kuat pembiaran oleh Jajaran Polresta Banyuwangi tersebut terbukti, dengan masih beroprasinya yang diduga pertambangan ilegal, untuk memfinansialkan kandungan Bumi.

Penolakan Masyarakat Desa Aliyan adanya tambang yang diduga ilegal seharusnya menjadi atensi kepolisian untuk melakukan tindakan penertiban, seperti yang dikatakan sebut saja mawar, salah satu warga dusun Sukodono, desa Aliyan, dirinya dari dulu menolak dengan tegas adanya aktifitas pertambangan yang diduga ilegal di kampunya, karna akan membawa dampak besar terhadap kerusakan lingkungan seperti longsor dan lain-lain Ucap Mawar.

Selain warga dusun Sukodono, Pemuda dari dusun Timurjo desa Aliyan, juga mengeluh dan kecewa dengan adanya aktifitas tambang, karna menurutnya tidak ada azas manfa'at untuk warga desa Aliyan, dimana warga juga terdampak akibat lalu lalang armada kosong yang debunya bertaburan kemana mana.

" Adanaya tambang di dusun Dumrejo bisa membuat warga sejahtera itu salah mas, yang sudah pasti warga desa Aliyan terkena dampak debu dari lalu lalang truck pengangkut pasir, seharusnya pengusaha pasir menyisihkan sebagian hasilnya untuk warga Aliyan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentinga umum semisal Masjid" Ucapanya.

Disis Lain Kepala Desa Aliyan Anton Sujarwo juga menegaskan dimama pihak Desa tidak pernah memberikan izin.

" Sudah saya suru tutup dek tambang tersebut, pihak kepolisian Polsek juga telfon saya dan saya tegaskan juga, dimana Desa tidak berikan izin " Tegas Anton Sujarwo yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten ( ASKAB ) Banyuwangi.

Sampai berita ini ditayangkan Kompol Sudarsono selaku Kapolsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi enggan menjawab konfirmasi wartawan saat dihubungi melalui Chat WA, meski terlihat centang biru yang menandakan teks dari pesan singkat yang dikirimkan sudah terbaca olehnya. (Gus).

Tags