28 Juni 2024
Redaksi
998

Satreskrim Polresta Banyuwangi Dituding Tidak Prosedural, Oleh 15 Pengacara Yang Mendampingi Tersangka Adv. ES.

Banyuwangi, Pusakanews, Satreskrim Polresta Banyuwangi Dituding tidak prosedural oleh 15 Pengacara yang mendampingi tersangka Adv. ES, yang tergabung dalam FAA ( Forum Aliansi Advocat ), lintas Organisasi se tapal kuda Jawa Timur,

Saat melakukan penangkapan terhadap rekan sejawatnya yang di OTT oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi, pada, Kamis, 6 Juni 2024 kemarin.

Tudingan tersebut diungkapkan oleh FAA, saat mendapingi rekan sejawatnya SE, yang di BAP ulang ( Berita Acara Penyidikan ), pada hari Rabu, 26 Juni 2024, dimana kasus tersebut dilimpahkan penangananya dari Unit Resmob ke Unit Pidana Umum, Satreskim Polresta Banyuwangi dengan nomor laporan, LP-B/192/VI/2024/SPKT POLRESTA BANYUWANGI/ POLDA JAWA TIMUR.

Salah satu Forum di FAA, yang mendampingi tersangka Adv. SE, bernama Dr. Ivida Dewi Amrih Suci.,S.H.,M.H.,Mkn., yang mendampingi hingga usai pada BAP ulang kemarin, sekitar pukul 21:00 Wib, banyak menemukan kejanggalan dalam proses penangkapan, yang bisa dibilang jauh dari fakta yang terjadi sebenarnya yang terjadi ke rekan sejawatnya yang langsung ditetapkan tersangka tersebut,

Juga saat di lakukan penyidikan ulang, dan banyak lagi kesalahan yang diduga tidak prosedural lainya, sehingga ia serta rekanya di FAA, sungguh sangat menyesalkan dan Mengecam atas tindakan Aparat Penegak Hukum di Satreskrim Polresta Banyuwangi yang Non Prosedural atau tanpa dasar melakukan katagori OTT serta penetapan tersangka terhadap Adv. ES, yang saat itu sedang menjalankan tugas diluar Pengadilan.

" Penangkapan dilakukan pada, 6 Juni 2024, dengan kategori OTT, seharusnya tidak didahului dengan Lidik, tetapi dalam penangkapan harusnya laporan Polisi harus tertanggal yang sama, namun ketika kami melihat Surat Penetapan Penahanan, LP Polisi tertanggal, 7 Juni 2024. apakah secara administrasi prosedur ini diperbolehkan ataukah bisa dikatakan kesalahan prosedur dalam penangkapan. Tak hanya itu mas pada saat BAP pertama tersangka juga tidak didampingi oleh Kuasa Hukum / Pembela, Hal ini baru diketahui setelah 15 Kuasa Hukum memdampingi tersangka kemarin. " Tegas Dr. Ivida Dewi Amrih Suci.,S.H.,M.H.,Mkn.

Dr. Ivida Dewi melanjutkan, gabungan Pengacara lintas Organisasi Adv. Setapal Kuda, yang tergabung di AFF, menjelasakan dimana tersangka Adv. ES, tidak diberikan kesempatan untuk di dampingi Pengacara pada pemeriksaan BAP sebelunnya.

kepolisian Satreskrim Polresta Banyuwangi yang melakukan katagori OTT dan penentuan tersangka dengan diakhiri Penetapan Penahanan tersebut terjadi di luar konteks daripada Katagori OTT itu sendiri.

" Bukan hanya penolakan untuk di BAP mas, tetapi penyidik seharusnya membuat berita acara penolakan didampingi Kuasa Hukum dan hal tersebut wajib ditawarkan kepada seseorang yang mengalami perkara dan jika ditolak harus ada Berita Acara Penolakannya, tetapi hal ini tidak ada, yg jelas jika semuanya tidak ada maka dapat dikategorikan sebagai kesalahan prosedur. Terkait OTT saya yakin semua Adv. apalagi yang sudah S2 Hukum, akan paham jika OTT tidak di dahului dengan penyelidikan, sehingga dalam tangkap tangan di dahului dengan gelar perkara, klo Operasi Tangkap Tangan tidak didahului dengan lidik dan setidak-tidaknya Laporan Polisi diberikan sebelum ditangkap atau paling tidak dengan tanggal yg sama, pada saat penangkapan, sepengetahun kami demikian " Geram Dr. Ivida Dewi Amrih Suci.,S.H.,M.H.,Mkn., yang dikenal juga sebagai ahli Hukum Kepailitan.

Dr. Ivida Dewi Amrih Suci.,S.H.,M.H.,Mkn., juga menambahkan tindakan yang di lakukan Satreskrim Polresta Banyuwangi bisa dimaknai tindakan kesewenang wenangan dan keberpihakan pada salah satu pihak, dimana penegak hukum kepolisian sebagaimana Perpol No 7 Tahun 2021,

POLRI dilarang bersikap atau berpihak kepada salah satu orang yang berperkara atau harus serta wajib bersikap Netral dalam menangani suatu Perkara.

" Tetang hal ini dapat dimaknai oleh semua orang, apa yg terjadi dengan perkara ini, apakah perkara yg dipaksakan atau perkara yang dikondisikan kepada Advokat yg juga seorang Aparat Penegak Hukum, seperti yang tertuang di Pasal 5 UU Advokat. Hal ini suatu bentuk dari suatu kesewenang-wenangan dari Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polresta Banyuwangi yang juga sebagai pemegang kewenangan, itu akan dimaknai sendiri oleh masyarakat apalagi oleh APH yang paham tetang hukum " Tandas Ibu Ivida Dewi Amrih Suci.,S.H.,M.H.,Mkn. .K

Sementara itu Kompol Andrew Vega selaku orang no satu di Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, Selamt sore Pak, Maaf baru balas, berkenan ditanyakan ke humas biar satu pintu nanti biar humas yang menjawab, ucapnya.(Agus Khafi)

Tags