Foto ; Kantor BBPJN Jawa Timur Bali
Rp 50 Miliar Anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan Di Satker PJN Wilayah III Prov Jatim Tersembunyi
Surabaya, Pusakanews, Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mutlak dilaksanakan untuk keseluruhan belanja Negara tanpa terkecuali, karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012 dan keturunannya) telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya.
Namun faktanya hampir seluruh Pengguna Anggaran (PA) pemerintah tidak mematuhi kewajiban tersebut, sesuai amanat yang tertuang dalam ketentuan untuk mengumumkan RUP pada Aplikasi SIRUP.
Seperti diberitakan sebelumnya Satker PJN Wilayah III Prov Jatim BBPJN Jawa Timur Bali tahun anggaran 2021 mengelola anggaran sesuai Dipa sebesar Rp.251,205 miliar dengan rincian untuk belanja barang Rp 83.884.258 miliar dan belanja modal Rp 167.374.38 miliar.
Akan tetapi satker PJN wilayah III Provinsi Jawa Timur yang notabene sebagai Pengguna Anggaran hanya menginput paket kontak saja sebesar Rp 191.148 miliar untuk 11 Paket, sedangkan paket-paket swakelola tidak diinput / umumkan sama sekali di sirup LKPP, sumber data (https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/penyedia/satker/139080).
Sesuai data yang berhasil kami kumpulkan dari berbagai sumber yang terpercaya, Anggran adminstrasi satker sebesar Rp 10 miliar dan anggaran untuk pemeliharaan rutin jalan di ruas yang menjadi tanggung jawab satker PJN wilayah III Jawa Timur sebesar Rp 50 miliar.
Anggaran sebesar itu tidak ada di sirup LKPP dan SIPBJ Pupr sumberdata (https://sipbj.pu.go.id/2021/ceksirup/pimpinan_dtl_sirup/488131).
Dalam keterangan Alur Sistem Pemaketan - Persiapan Pemilihan -Tender Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggunakan SPSE 4.3, Setelah tayang di Emonitoring Online, data paket akan otomatis tayang di SIRUP.LKPP.GO.ID (Sirup Pusat).
Dengan demikian patut diduga Satker, PPK, PJN Wilayah III Prov Jatim telah menyembunyikan informasi dan ada indikasi dapat restu dari Kabali PJN Jawa Timur Bali untuk tidak menginput anggaran swakelola.
Sementara dilain sisi Adi Rosadi, ST., MT kasatker PJN Wilayah III Prov Jatim, berulang kali di hubungi melalu sambungan tlp maupun pesan WhatsApp di nomor +62 812-2133...hasilnya nomor penghubung telah diblokir.
Mengumumkan RUP untuk keseluruhan belanja Negara merupakan salah satu tahapan dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, nilai atau derajat setiap tahapan adalah sama. apabila ada yang melanggar pada satu tahapan saja maka sudah kategori melanggar hukum.
Besar kecilnya hukuman tergantung hasil penyelidikan aparat hukum apakah ada kegiatan yang sistematis untuk menyembunyikan paket pekerjaan di satker PJN wilayah III Jawa Timur.
Semakin menarik bukan, ikuti terus penelusuran taim pusakanews. (Zack).


