29 Maret 2024
Redaksi
1145

PT. RPM Diduga Lepas Tangan Atas Kasus Hukum Yang Menimpa Karyawanya

Banyuwangi -Pusakanews, Buntut persoalan yang sempet viral di pemberitaan yang telah beredar di media online terkait pelaporan Atang Sanjaya, yang melaporkan ke pihak berwajib Polresta Banyuwangi, dengan nomor surat LPM/25/2024/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, menuai kekecewan seluruh karyawan yang terlapor terhadap perusahaan yang menaunginya. Pada Kamis, tanggal 28/03/2024, sekira pukul 14:30 wib,

pihak polresta Banyuwangi telah pertemukan kedua belah pihak dengan untul restorative justice ( RJ ) antara Pelapor Atang Sanjaya dengan lima orang karyawan terlapor dari perusahan PT. Riski Putra Mandiri ( RPM ), yang di kordinatori Didik Dwi Nurkurniawan.

Saat mediasi berlangsung terjadi cekcok antara karyawan dan pihak perusahaan yang menaunginya, karna PT. RPM yang mereka naungi seakan ingin mengorbankan karyawanya sendri dengan lepas tanggung jawab terkait permasalahan hukum yang menimpa kelima karyawan tersebut.

Sangat disesalkan dan disayangkan dimana cecok yang seharusnya terjadi antara Pelapor dan Terlapor pada umumnya, namun hal itu terjadi sebaliknya. Cekcok antara lima orang karyawan terhadap perusahaanya tersebut karna disebabkan rasa sangat kecewanya kelima terlapor terhadap Kordinator penanggung jawab perusahaan serta Direktur PT RPM itu sendiri.

Diketahui saat pengaduan kepada pihak berwajib oleh pelapor, hingga sesampai RJ, terjadi, pihak PT RPM tersebut, diduga tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum kelima orang karyawanya tersebut.

Jika dilihat dari peraturan OJK, semua hal tersebut suatu tanggung jawab penuh dari kordinator dan juga Direktur atau Perusahaan secara umum, jika ada permasalahan atau dampak yang ditimbulkan perusahaan, sesuai peraturan OJK pasal 48 no 4, Tahun 2020.

Setelah kita lakukan investigasi bahwasannya, surat kuasa yang bernomor FIF-REM/SK/01/1/2024, baru diberikan saat unit sudah berpindah tangan dari kreditur ke pihak ke tiga atau PT. RPM di kantor Finance, yang mana surat kuasa tersebut menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan, wajib diberikan kepada karyawan sebelum melakukan penagihan.

M.rosikin selaku direktur dari PT. RPM yang beralamatkan di Dusun Tanjung, RT/RW : 01/10, Kelurahan Ngablak, Kec. Banyakan, Kab. Kediri, saat dikonfirmasi By WA, enggan menjawabnya dan seakan mengalihkan konfirmasi kebenaran lepasnya tanggung jawab dari perusaahaanya.

" Selamat siang, Mohon maaf nggeh ini masih takziyah " Jawab Singkat

Direktur RPM, M Rosikin Menurut salah satu karyawan PT. RPM inisial AO, bahwa dirinya dan seluruh temanya hanya menjalankan tugas dari penanggung jawab perusahaan atau biasa disebut kordinator lapangan.

" Mulai dari awal dan juga saat unit sudah kita ambil paksa mas kita terus kordinasi sama DD mas ( Red..Kordinator Lapangan ), kok setelah kita ada kesalahan dia kok tidak membela atau melindingi kita, itu yang sangat saya kecewakan mas " terang AO

Selainya RZ juga mengeluhkan dimana RJ kemarin di Polresta Banyuwangi diamana pertanggungjawaban itu atas dasar inisiatif dirinya dan ke empat rekanya.

" Sedikitpun mas, atau serupiahpun ia tidak ikut andil dalam penyelesaian kasus yang menimpa kita, untung Terlapor baik mas, mau untuk RJ " Keluh RZ

Disisi lain terlapor ARS mengharapkan keadilan, dimana ia dan keempat temanya berharap kepada OJK, agar nengevaluasi PT. RPM yang menaunginya dan juga ia menyarankan kepada rekan seprofesinya agar berhati hati dalam memilih bekerja di perusahaan penagihan agar tidak terjadi dengan apa yang terjadi denganya dan rekan - rekanya itu.

" Saya menghimbau kepada rekan seprofesi saya diseluruh indonesia agar cermat memilih bekerja di PT, penagihan, agar tidak menjadi tumbal perusahaan seperti saya, dan juga pilihlah PT penagihan yang bertanggung jawab penuh agar tidak di tumbalkan " keluh ARS.

Diketahui saat pengaduan kepada pihak berwajib oleh pelapor, hingga sesampai restorative justice itu terjadi, pihak PT RPM, tersebut diduga tidak bertanggung jawab dengan persoalan hukum kelima orang karyawanya yang notabe hal itu suatu tanggung jawab penuh dari kordinator dan juga Direktur atau Perusahaan secara umum jika ada permasalahan atau dampak yang ditimbulkan perusahaan, sesuai peraturan OJK pasal 48 no 4, Tahun 2020. ( Agus Kafhi )

Tags