Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi (Inpres) Bbws Brantas Di Monopoli Perusahaan BUMN
Surabaya, Pusakanews, Dalam rangka percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan Asta Cita Pemerintah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2025.Untuk mendukung swasembada pangan melaksanakan kegiatan percepatan,pembangunan,peningkatan,rehabilitasi, serta operasi danpemeliharaan jaringan irigasi.
Provinsi Jawa Timur (Jatim) adalah salah satu lumbung pangan nasional terpenting di Indonesia. BBws Brantas sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian PUPR menjalankan tugas terkait pengelolaan Ratusan Miliar Anggaran untuk pelaksanaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Daerah Irigasi Di Provinsi Jawa Timur.
Sesuai data SiRUP LKPP Paket Inpres tersebut ada di tiga satker, Satker ATAB Bbws Brantas, Satker OP Bbws Brantas dan Satker PJPA Bbws Brantas.
Di Satker PJPA Bbws Brantas terdapat beberapa Paket seperti, 2 Paket Rehabilitasi Jaringan Utama DI Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah BBWS Brantas Pagu Rp 64,1 Miliar/Paket Lokasi Kab Jember dan Kab Lumajang. 2 Paket Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Brantas (Inpres Tahap III) Pagu Rp 57 Miliar/Paket. Adapun Program Inpres No. 02 Tahun 2025 Tahap II tidak ada di SiRUP lKPP maupun di SPSE PUPR seperti Paket Pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Banyuwangi Program (Inpres Tahap II).
Dalam Pelaksanaanya dugaan kami telah terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Inpres No 2/2025 tampaknya bertentangan dengan Perpres No. 46 Tahun 2025 semisal Metode Pengadaan Kontruksi dengan nilai puluhan miliar yang semua Penyedia Jasa menginginkan dan mampu melaksanakannya didalam Inpres mengharuskan metode Penunjukan Langsung atau Swakelola dan Penyedia Jasa Harus BUMN sehingga Semua Paket Inpres di Bbws Brantas dimenangkan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dengan harga kontrak nyaris 100 % dari Hps setiap Paket.
Pertanyaan Kami sebagai Kontrol sosial masyarakat bukankah Peraturan Presiden (Perpres), karena kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan dan bersifat mengikat secara hukum [1] sehingga Inpres harus tunduk pada Perpres, hal tersebut bisa menimbulkan potensi konflik interpretasi.
Sementara itu Ramot H Batubara SH Aktifis Anti Korupsi yang juga sebagai Advokat dikonfirmasi terkait adanya potensi tubrukan antara Perprs dan kepentingan Inpres Mengatakan, Inpres tersebut membunuh Penyedia Jasa swasta dan UKM bertolak belakang dengan Printah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Didalam Perprs harus memberi ruang lebih besar bagi UKM untuk terlibat dalam proyek pemerintah.
“ketergantungan pemerintah terhadap BUMN menunjukkan kekhawatiran bahwa sektor swasta, terutama UKM, dianggap tidak mampu menyelesaikan proyek strategis nasional seperti program Inpres no 2 th 2025, padahal dilapangan yang mengerjakan adalah subkon-subkon yang mungkin saja sebagaian subkon tidak sesuai aturan”. Ucap Bang Bara.
Sementara Itu Kepala BBWS Brantas Muhammad Noor, S.T., M.T. dikonfitmasi dikantornya sampai berita ini diturunkan belum berhasil ditemui. (Zack).


