24 September 2022
Redaksi
989

Polresta Samarinda Membiarkan Aktifitas Tambang Ilegal Diwilayah Kalan Luas Kawasan Lahan Pertanian Warga.

Samarinda, Pusakanews, Hari Tani Nasional jatuh pada hari Sabtu 24 September Tahun 2022, momentum itu digunakan oleh Tiga kelompok Tani yang berjumlah Lima Puluh orang mendatangkan lokasi tambang ilegal yang beroprasi dikawasan pertanian, wilayah Kalan Luas, Makroman, Samarinda, Kalimantan Timur.

Mereka ramai - ramai menyegel sejumlah alat berat menggunakan tali rafia layaknya police line, hal tersebut dilakukan buntut kekesalan masyarakat terhadap kepolisian Khususnya Polresta Samarinda yang membiarakan tambang ilegal beraktifitas merusak lahan dikawasan pertanian.

Ketua Kelompok Tani Tunas Muda, Baharuddin dikonfirmasi mengatakan, lokasi tambang illegal ini masuk kawasan pertanian warga dan mereka mulai beroperasi sejak tanggal 11 Juli tahun 2022, ucapanya.

Baharudin menambhakan, Pada 8 Agustus tahun 2022, kita sudah melaporkan adanya aktifitas tambang ilegal dikawasan pertanian warga ke Polresta Samarinda, dan sempat berhenti selama empat hari, setelah itu sampai sekrangan masih terus beroprasi, ucapanya.

Hasil pantauwan tim www.pusakanews.net dilokasi, masyarakat yang tergabung pada kelopok Tani, tak hanya menyegel alat berat menggunakkan tali rafia, akan tetapi tali rafia tersebut juga dipasang keliling di sisi areal galian layaknya police line.

Di lokasi juga terlihat tumpukan batu bara serta bekas lubang galian yang ditinggalkan begitu saja tidak ada pengurugan kembali. Para petani juga membentangkan spanduk bertuliskan ---- Tambang Ilegal Hama Bagi Petani & Polisi Segera Tindak Tambang Illegal.

Hingga aksi ini digelar, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian Samarinda untuk membasmi pertambangan illegal ini.

Padahal, ketentuan Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4 /2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyebut “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)”.

Ada beberapa tuntutan petani Makroman dalam aksi itu diantaranya :

1. Menolak apapun operasi tambang legal maupun illegal di kawasan pertanian di Makroman. 2. Mendesak kepolisian untuk tangkap dan adili pelaku tambang illegal di Makroman. 3. Meminta untuk batu bara yang sudah digali untuk dikembalikan pada tempat galian dan menutup galian agar tidak menyebabkan banjir dan lumpu yang mencemari pertanian di Makroman. 4. Segara lakukan pemulihkan kawasannya untuk pertanian yang berkeadalilan dan berkelanjutan.(Gus).

Tags