15 Juli 2023
Redaksi
1682

Polresta Banyuwangi Mulai Panggil Saksi Terkait Dugaan Kasus Penipuan Oknum Pengacara

Banyuwangi, Pusakanews, Berita Viral aksi duga"an penipuan yang di lakukan oleh Bapak dan anaknya yang berprofesi Pengacara sekaligus Direktur Oase Law Firm, berkantor di kec. Kabat yang telah di laporkan oleh mantan klien, yang mengalami kerugian sekitar 400 juta rupiah,

Polresta Banyuwangi mulai menggeber kasus tersebut dengan memanggil saksi. Ikhsan Nasir alias Icang saksi yang melihat dan menyaksikan aksi dugaan penipuan Bapak dan anaknya tersebut, telah hadir memenuhi panggilan Kepolisiann untuk menjadi saksi.

"Saya sudah menjawab semua pertanya'an penyidik, mulai dari melihat dan juga menyaksikan aksi duga'an penipu yang berstrategi yang mereka lakukan sudah saya ungkapkan ke penyidik mas" ungkap Icang saat keluar dari ruang Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Tidak ada hambatan baginya jika di perlukan untuk kesaksian di persidangan ataupun lainya, karena dirinya berniat ibadah agar tidak ada korban - korban lain di tengah Masyarakat.

" Karna saya dengar mereka bukan sekali ini saja mas melakukan aksinya, info nya banyak korban lain yang takut untuk melapor " tandas icang sambil keluar Polresta Banyuwangi, pada hari Jum'at,15/7/2023, pukul, 20:10 wib.

Diberitakan sebelumnya Korban atau pelapor bernama Hendra Kurniawan, yang berprofesi sebagai distributor sembako, warga Maduran Desa Rogojampi, Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur. Saat ditemui di Caffe seputaran wilayah Kec. Rogojampi, sekitar pukul 14:30 wib, pada Rabu, 12/7/2023, kemarin

,Hendra Kurniawan menceritakan modus penipuan sudah termuat dalam tiga Laporan ( LP ) Kepolisian dengan kerugian sekitar Rp 400 Jutaan.

LP pertama yang ditolak Kepolisian dengan alasan masuk perdata, mengalami kerugian, tiga ratus limapuluh juta rupiah ( Rp 350.000.000.,00), LP kedua dan ketiga yang diterima kepolisian masing masing dengan kerugian empat puluh juta rupiah, (Rp 40.000.000.,00), dan sepuluh juta rupiah (Rp 10.000.000.,00), dengan total kerugian kurang lebih empat ratus juta rupiah (Rp 400.000.000.,00).

Dua laporan korban tersebut dengan register nomor STTLP/247/Vll/2023/SPKT/Polresta Banyuwangi, dan STTLPM/216/Vll/2023/SPKT/Polresta Banyuwangi, Polda Jawa Timur.

" saya sudah bersurat ke Kapolri, atas ditoloknya LP tersebut, karna menurut saya terlapor menipu saya terang-terangan dengan modus membeli rumah saya tanpa uang serupiahpun " ujarnya.

Lebih lanjut menurut Hendra Kurniawan, dirinya juga sangat berterima kasih kepada Polresta Banyuwangi, atas pelayanan terbaiknya saat melayangkan LP lanjutnya, dimana Satreskrim dalam penjelasan saat diterangkan kepadanya semua sudah terpenuhi unsur dugaan penipuan yang di lakukan oleh kedua terlapor Bapak dan Anak tersebut.

" selain berterima kasih kepada kepolisian saya juga sangat berharap agar segera dipanggil dan memproses duga'an penipuan yang mreka lakukan, agar tidak ada korban-korban lain di masyarakat seperti saya " Tutup Hendra dengan penuh harap kepada Kepolisian.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol, Deddy Foury Millewa, melalui Wakasat Reskrim, Akp Badrodin Hidayat, menerangkan dimana kasus yang dialami Hendra Kurniawan yang masih dalam proses penyelidikan serta klarifikasi para pihak tersebut Satreskrim menegaskan tidak ada keistimewa'an untuk siapapun, karna semua sama di mata Hukum.

" Semua perkara ditangani sesuai dengan prosedur yang ada. tidak ada keistimewaan terhadap siapa saja yang melapor atau yang dilaporkan " Tegas Akp Badrodin Hidayat.

Disisi lain Abdul Gopar, masih belom berhasil di konfirmasi via pesan singkat Wa untuk memberikan tanggapan atas pelaporan dugaan penipuan yang di lakukanya bukan klarifikasi yang didapat tapi tampak seperti adanya pemblokiran nomor.

Sementara itu, anaknya yang berprofesi sebagai pengacara, Sunandiantoro atau Sunan enggan menanggapi konfirmasi kita lewat pesan Wa, dan menyarankan kita agar menemuinya.

" Ngeri, mau di muat ta, sini kerumah mas biar jelas, jangan lewat pesan Wa " tandas Sunan membalas konfirmasi yang kita berikan. Kamis, 13/7/2023. (Gus)

Tags