Tiga Tersangka saat Jumpa Pers Kasus Susur Sungai SMPN 1 Turi di Polres Sleman.

26 Februari 2020
Redaksi
1440

Polisi Gunduli 3 tersangkah Outbound Susur Sungai, PGRI: Bagaikan Kriminal yang Tak Terampuni

Jogjakarta, Pusakanews.Net- Tiga tersangka susur sungai SMPN 1 Turi dihadirkan dalam jumpa pers dengan keadaan kepala dibotak di Mapolres Sleman.

 

Ketiganya adalah Isvan Yoppy Andrian, Riyanto, dan Danang Subroto. Mereka berperan merancang program, menentukan lokasi sungai.

 

Tindakan polisi menggundul kepala tersangka sempat diprotes PB PGRI

 

“Pak Polisi, kami marah dan geram. Tak sepatutnya para guru-guru kau giring dan di gunduli seperti criminal yang tak terampuni.” Tulis admin dalam akun twitter resmi PB PGRI, @PBPGRI_OFFICIAL pada selasa Kemarin, 25 Februari 2020.

 

“Mereka memang salah, tapi program Pramuka itu legal dan jadi agenda pendidikan. Jangan ulangi lagi! Sebelum semua guru turun,” demikian pernyataan sikap tersebut.

 

Namun, Selasa Malam pukul 22.00 WIB, cuitan itu di hapus oleh admin. Dia menjelaskan hal itu dilakukan demi menjaga tak adanya silang pendapat yang lebih meluas.

 

Admin PB PGRI kembali menegaskan, tidak ada guru yang berniat mencelakai muridnya. Namun, meminta polisi untuk menjalkan SOP dalam menangani kasus ini.

 

“yang terasa menyesakan dada, satu orang guru yang menjalankan tugas sekolah di tetapkan sebagai tersangka,” ujar unifah dalam pernyataannya di website PGRI.

Sebagai bentuk belasungkawa, PB PGRI mengirimkan karangan bunga dan langsung mendatangi lokasi usai kegiatan Konkernas.

 

“PGRI sendiri siap membantu mendampingi proses ini dengan segala kemampuan yang ada dan sesuai koridor hokum yang ada.” Lanjutnya.

 

Seperti dikutip Radar Jogja, Waka Polres Sleman Kompol M Kasim Akbar Bantilan mengatakan, ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian sehingga mengakibatkan korban jiwa dan terluka. Para tersangka diancam hukuman penjara makimal lima tahun serta denda.

 

Dikatakan, ketiga tersangka ini terbukti sebagai orang yang punya ide untuk menggelar kegiatan susur sungai.

 

Mereka juga dianggap memiliki sertifikasi Kursus Mahir Dasar (KMD) kepramukaan, namun justru meninggalkan tanggungjawabnya.

 

Perwira menengah dengan satu melati ini juga menyebut, manajemen risiko para tersangka dalam kegiatan susur sungai terbilang sangat minim. Tidak melihat kondisi alam serta menyiapkan alat penunjang keselamatan bagi para siswa.

 

Ada pun izin kegiatan pramuka pada saat itu, juga hanya berdasar pada keputusan pengisi jabatan kepala sekolah lama yang terbit 29 Desember 2019.

 

“Kegiatan susur sungai merupakan improvasi dari IYA yang hanya disampaikan melelaui WA group pada Kamis malam (20/2). Tanpa memikirkan persiapan dan alat penunjang keselamatan,”  ungkapnya. (fahmi)

Tags