Foto Ilustrasi
Paket Proyek PSPAB Pedesaan DPRKP CKTR Prov Jatim layu Sebelum Berkembang
Surabaya,pusakanewst, Perubahan demi perubahan yang terjad dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah seiring perkembangan ilmu dan teknologi yang sudah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan.
Sayang dalam pelaksanaannya integritas serta kejujuran PA, KPA dan pejabat pengadaan diragukan, seperti yang ada di bidang air bersih Dinas cipta karya dan pemukiman Provinsi Jawa Timur, diduga telah terjadi pemecahan paket di kegiatn Pembangunan Sarana Air Bersih Perdesaan Tahun 2020.
Anggran Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih Pedesaan diperkirakan Rp 10 miliar, anggaran sebesar itu dipecah menjadi 71 paket perencanaan, pengawasan dan Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih yang tersebar di beberapa kabupaten di provinsi Jawa Timur.
Semisal Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih di kabupaten Ponorogo Tahun 2020 ada 15 Paket / Rp 200 juta. Adanya indikasi pecah kontrak di paket tersebut di mana Item sama di lokasi yang sama di waktu yang hampir bersamaan akan tetapi penyedianya berbeda.
Di sisi lain KPA Bidang Air Bersih menggabungkan beberapa paket perencanaan dan paket pengawasan dengan metode Pengadaan Langsung. Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018. Dalam Pasal, 20 ayat (2) poin (d) jelas menyebutkan, larangan pecah paket dan larangan penggabungan paket.
Modus pemecahaan paket juga membuat pengadaan barang dan jasa menjadi tidak efisien semisal dari sisi biaya akan menjadi boros dimana di setiap paket ada komponen biaya, Atk, honor untuk beberapa orang yang terlibat di dalammnya.
Menurut informasi yang beredar khususnya di kalangan penyedia jasa, paket-paket pengadaan langsung tersebut sudah layu sebelum berkembang alias belum tayang sudah ada pemiliknya.
Sementara itu, Dahlia Erawati Kepala bidang air minum dan sanitasi dinas cipta karya dan permukiman Provinsi Jawa Timur dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai berita ini diturunkan tidak pernah ditanggapi. (Zack)


