03 Januari 2023
Redaksi
1344

Merasa Dipermalukan Didepan Umum Seorang Jurnalis Di Banyuwangi Lapor Polisi

Banyuwangi, Pusakanews, Agus M Saputra yang viral, karena dinistakan disebut sampah masyarakat dengan perkataan berulang ulang, lewat pengeras suara diacara orkesan pemuda aliyan bersatu, merasa dipermalukan didepan umum, melaporkannya ke Polresta Banyuwangi dengan Nomor Laporan : STTLPM/04/l/2002/SPKT, Selasa 02/01/2023.

Agus M Saputra, seorang Jurnalis media online Pusakanews.net juga Ketua Omah BWI ( Banyuwangi Wani Independent ) mengaku telah dipermalukan didepan umum oleh saudara Supriyadi yang dengan tiba tibai mengambil Mikrofon diacara orkesan lalu menghina saya denga suara yang keras tanpa tau apa kesalahan saya terhadap beliau,

“Dia sudah mempermalukan saya didepan umum mas, sudah menginjak-nginjak harga diri saya, wajar saya melaporkannya. Kemungkinan dia marah terhadap saya karena tulisan saya terkait adanya dugaa korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan kab Banyuwangi beberapa waktu lalu, saya tau adanya dugaan itu, kan informasi dari dia mas, lengakap rekamannya masih saya simpan, akan saya lanjutkan pemberitaa itu", ucap Agus.

Tindakan yang diduga dilakukan Supriyadi kepada Agus M Saputra dilakukan pada Minggu 01/01/2023, Agus mengaku di maki maki dengan menyebut sampah masyarakat oleh Supriyadi lewat Mikrofon.

Agus menambahkan, saya hadir diacra tersebut diundang oleh tokoh Pemuda inisial RS untuk hadir diacara orkesan pemuda aliyan bersatu, waktu acara berlangsung saya tiba-tiba disenggol oleh ketua pemuda aliyan yang bernama SAPI’I dihadapan Aparat Kepolisian dan TNI tanpa saya ketahui sebabnya,

disaat saya ditantang untuk maju kedepan pentas oleh sodara SAPI’I dengan maksud mengajak saya untuk berkelahi, tiba-tiba situasi ricuh, hal tersebut disebabkan oleh sodara SUPRIYADI yang tiba-tiba memegang mik dan berbicara didepan public itu bukan pemuda itu SAMPAH MASYARAKAT; ucap Agus.

Sementara itu, Mochamad Ikbal yang juga selaku Ketua di Young Lawyer's Committee PERADI periode 2020 - 2023 dimintai tanggapannya atas laporan Jurnalis media ini mengatakan, Apresiasi kepada polres, telah menerima laporan dari masyarakat, dan pada prinsipnya penegak hukum tidak boleh menolak secara langsung pihak yang merasa dirugikan untuk melapor.

'KUHAP telah memberi mekanisme yang baku, terkait penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, SP2HP, jika memenuhi 2 alat bukti yg cukup naik tahap 2 dikejaksaan dan P 21, jika tidak cukup bukti ada SP3/ penghentian penyidikan. Apapun dugaan tindak pidananya, kalau itu sudah masuk unsur2 delik pada undang Undang yang mengatur, maka, ya harus dilaksanaken oleh pihak yg berwajib" ucapanya.

Mas Ikbal menambahkan, Terkait salah atau tidaknya seseorang, berat atau ringannya hukuman terdakwa, nantinya keyakinan hakimlah yg berbicara dalam wujud amar putusan. Ucapanya. (Zack)

Tags