Dok. Ilustrasi
Mau Tau, Sikap Arogan Oknum UPT PSDA WS Kep. Madura, Saat Di Konfirmasi
Surabaya, pusakanews, Presiden RI Prabowo Subianto menekankan seluruh transaksi kementerian /lembaga wajib menggunakan katalog elektronik versi 6.0 mulai 1 Januari 2025 untuk mendorong efisiensi pemerintahan.
Selanjutnya, Ramot Batubara., S.H., S.Sos, Mantan aktifis anti korupsi yang saat ini bekerja sebagai seorang pengacara atau advokat diKantor Hukum Law Firm Ramot Batubara & Associates, Juga Penanggung Jawab perusahaan Pers PT. Koran Investigasi Aktual (KIA) salah satunya media online pusakanews.net
Masih menurut bang bara, tidak ada alasan UPT Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kepulauan Madura Dalam melaksanakan pengadan barang dan jasa tidak menggunakan e-katalog secara keseluruhan, karean semua barang yang dibutukan sudah tersedia di katalog Nasional, sektoral maupun lokal.
Semisal 21 Paket Belanja Bahan Banjiran UPT PSDA WS Kep. Madura Pagu Rp. 163.392.000 / Paket. 15 Paket Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Pagu Rp 30 Juta/ paket. Menggunakan metode Pengadan Langsung seharusnya Paket - Paket tersebut menggunakan metode Katalog elektonik.
“modus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa Modusnya beragam, mulai dari Pemecahan paket dijadikan Pengadan Langsung, pengondisian lelang hingga menaikkan harga pengadaan. untuk menutup celah korupsi yang terjadi dan membentuk sektor pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan transparan” ucapnya.
Bang bara melanjutkan, untuk mendorong hal tersebut, Kepala LKPP telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 (SE Kepala LKPP No. 9/2024) tentang Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 yang mewajibkan penggunaan belanja barang/jasa pada Katalog Elektronik V6. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, bertujuan memastikan seluruh proses e-Purchasing berjalan optimal, termasuk penyediaan mekanisme pembayaran.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 50 ayat (5) menyebutkan pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.Ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPT PSDA WS Kep. Madura Dinas PU SDA Prov Jatim Anton Daniswara dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, Kalau ini kerja jurnalis saya minta bukti media pusakanews apa sudah terdaftar di dewan pers, Mas Aku cuma butuh informasi media sampean sdh terverifikasi secara administrasi atau secara faktual, ucapnya. jawabnya melenceng dari topik pemberitaan.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, menyebut Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Keterangan resmi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Senin, 27 Februari 2023.(Telah dimuat di Tempo) Zack.


