Mau Tau Di DPRKPCK Prov Jatim Ada Perusahaan Pemenang Tender Dalam Setatus quo
Surabaya,Pusakanews, Lelang Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II yang di menangkan PT. CSK dengan Harga penawaran Rp. 45.2 Miliar dari nilai HPS Rp 60 Miliar dan pelaksanaan kontrak 8 Agustus 2022.
Diduga dalam tahapan lelang telah terjadi Persekongkolan Horizontal dan Vertikal, antara panitia tender pemilik atau pemberi pekerjaan dengan pelaku usaha sudah terjadi kesepakatan sebelum tender.
Hasil penelusuran tim pusakanews terhadap jejak digital pemilik PT. CSK ditemukan keterangan PT. CSK dalam setatus quo, sesuai Surat keputusan pengadilan Nomor 324/ pdt.G /2021 tanggal 05 Oktober 2021. yang menyatakan perusahaan tersebut ( PT. CSK) adalah status quo dan tidak boleh membuat akta perubahaan, sampai anaknya berumur 18 tahun.
Jadi akta cabang dan yang lain-lain dianggap gugur dalam status hukum alias akto Bodong.
Jejak digital PT. CSK selanjutnya, juga ditemukan disalasatu SKPD terkait pembatalan kontrak yang sudah dimenagkan oleh PT. CSK Pada 12 Juli tahun 2022, pembatalan kontrak tersebut setelah ada pengaduan terhadap SKPD terkait tentang setatus quo PT.CSK.
lolosnya perusahaan bermasalah hingga tampil sebagai pemenang tender Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, mendapat kritikan keras dari Ketua DPP LSM Garis Demokrasi H.Muhaimin.
Cak Imin biasa disapa menyatakan, sangat disayangkan ketidak cermatan KPA,. PPK Bidang Tata Bangunan Dinas PRKPCK Prv Jatim dalam melaksanakan kontrak paket tersebut, sekalipun Lelang dilakukan di ULP yang juga tanggung jawab POKJA akan tetapi mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, posisi KPA,PPK memegang peranan penting. Salah satunya dalam melaksanakan kontrak dengan pemenang lelang.
“Dengan lolosnya perusahan PT. CSK yang diduga bermasalah, maka proses lelang tersebut cacat sehingga hasilnya atau pemenangnya bermasalah dan dapat mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” ucap cak Imin.
Masih menurut cak Imin, dengan dugaan ketidak cermatan ketua Pokja, KPA, PPK sehingga meloloskan perusahaan yang diduga dalam setatus quo tersebut patut segera diusut karena sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam pengerjaan Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, jelas ini melanggar pakta integritas dalam proses lelang tersebut dan terjadi pembohongan publik, ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Bangunan dan jasa kontruksi Dinas PRKPCK Prv Jatim dikonfirmasi melalui pesan whsapp menyebutkan, surat balasan untuk surat konfirmasi dan klarifikasi dengan Nomor : 452/LSM-KON-INFO-SBY/09/22, sudah kita kirimkan dari hari Jumat sore mas, ucapnya singkat. (Zack).


