16 September 2022
Redaksi
1210

Maraknya Produksi Jamu Ilegal Di Kab Banyuwangi Diduga Ada Pembiaran Dari Aparat Setempat

Banyuwangi, Pusakanews, Praktik produksi jamu ilegal nampaknya kini kian marak dan Banyuwangi jadi salah satu surganya para pengusaha nakal.

Itu bukan tanpa alasan bagi pengusaha jamu. Kenapa? Sebab dalam bentuk pengawasan oleh Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) dan aparat kepolisian setempat tak begitu ketat bahkan terkesan ada pembiaran!

Hal ini nampak terlihat dengan banyak berdirinya pabrik maupun produksi rumahan pengolahan jamu yang diduga ilegal tanpa izin edar, juga diduga memiliki kandungan zat berbahaya yang produksinya tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Banyuwangi.

Padahal Produksi jamu ilegal tanpa izin edar dan diduga memiliki kandungan zat berbahaya tersebut melanggar Undang-undang kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 dan 106 ayat 1, dengan hukuman 15 Tahun penjara dan denda Ro 1,5 miliar. Serta Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

Seperti, belum lama ini praktik produksi jamu yang diduga ilegal kembali dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian dari Polda Lampung terhadap pengusaha jamu berinisial G di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Sementara itu, Dir Reskoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono dikonfirmasi melalui Kasubdit lll AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, perkara ini berproses mas, masih memeriksa saksi saksi, belum menetapkan tersangka, kalau produknya mas sudah jelas salah, kalau semuanya sudh lengkap jelas pasti nanti kita sebar, ucapnya.

Hasil investigasi awak media Pusakanews.net di lapangan kepada salah satu pengusaha jamu berinisial Y, dari Desa Kebaman Kecamatan Srono saat dikonfirmasi mengenai benar tidaknya terkait adanya praktik produksi jamu yang diduga ilegal dan belum lama ini telah didatangi oleh pihak kepolisian mengatakan justru sebaliknya, yakni Y secara terang - terangan menyatakan ia memiliki kedekatan dengan para oknum anggota Polsek maupun dari Polresta Banyuwangi.

Y juga mengatakan kedekatanya kepada pengusaha berinisial G yang saat ini sedang menjalani proses hukum, usai didatangi sejumlah aparat dari kepolisian Polda Lampung, pada tanggal 8 September 2022 lalu.

“Saya sama Kapolsek sama teman Reskoba di Polres juga baik,saya juga kenal baik mas sama G kami sering kesana untuk membahas terkait usaha kami,” ucap Y sewaktu ditemui awak media Pusakanews.net di rumahnya.

Diduga dari sini ada atensi Pengusaha jamu ilegal, untuk jaminan keamanan ke oknum anggota Polsek setempat hingga pejabat di tingkat Polresta Banyuwangi, pernyataan yang sama juga terlontar dari mantan anak buah pengusaha jamu yang ada di wilayah kecamatan Rogojampi, inisial B dari Desa Kedaleman, juga membeberkan adanya dugaan atensi ke oknum anggota kepolisian di Polresta Banyuwangi.

Sekedar diketahui tempat usaha produksi jamu yang di duga milik inisial G di Kecamatan Srono itu sendiri sebenarnya beberapa waktu yang lalu juga telah ditindak oleh BPOM bersama Bareskrim Polri di Desa Rejoagung sebelum didatangi dan kembali ditindak oleh Polda Lampung di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Sementara, Kapolsek Srono AKP Junaidi selaku yang punya wilayah ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya mendampingi BPOM dan Bareskrim Polri saat melakukan penindakan pada saat itu.

“Iya mas, itu kami dampingi dari BPOM,” ucapnya.

Terpisah, dari pantauan media Pusakanews.net pada waktu pendampingan itu, diduga ada pemanfaatan dari penindakan yang telah dilakukan oleh BPOM bersama Bareskrim Polri oleh oknum Polsek Srono untuk mengambil barang sitaan setelah ditinggalkan para petugas tanpa garis polisi atau police line pada Jumat, 23 Juni 2022 sekitar pukul 10.45 WIB tersebut.

Terkait hal ini, Kapolsek Srono AKP Junaidi saat dikonfirmasi untuk kepentingan apa pihaknya mengambil barang bukti sitaan tersebut, AKP junaidi hanya diam dan tak merespon maupun memberikan jawaban?

Saat ini pengusaha jamu berinisial G juga tengah menjalani proses hukum gugatan perdata di pengadilan dari pengusaha berinisial PJ terkait izin jamu dan pelaporan tindak pidana yang hingga saat ini proses hukumnya masih berproses di Satreskrim Unit Pidsus Polresta Banyuwangi. (Gus).

Tags