30 Agustus 2022
Redaksi
939

Kuasa Hukum Didiek Sebut Dakwaan Jaksa Kabur Perkara Perdata Tak Bisa Dipaksakan ke Ranah Pidana

Malang, Pusakanews, Kuasa hukum Didiek Wibisono Santoso, Ramot Batubara, S.H., S.Sos mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya kabur atau obscuurlibels malang, Senin (29/8).

Batubara menyampaikan dalam sidang pembacaan Èsepsi, bahwa surat dakwaan JPU tersebut kabur, JPU memaksakan klien kami ke dalam dakwaan pidana yang disangkakan pada pasal 378 dan Pasal 372 (penipuan, penggelapan).

Lebih lanjut Batubara menyampaikan, perkara Didiek merupakan ranah perdata, bukan ranah pidana, permasalahan berawal dari jual beli bahan material berupa besi beton, oleh karena itu masuk pada ranah hukum perdata, dalam permasalahan ini didik sebagai konsumen melakukan wanprestasi (ingkar janjiy).

Selanjutnya dalam penyampaian Ramot Batubara, S.H., S.Sos. mengatakan kasus ini banyak celah dan dianggap kabur. Menurutnya banyak poin dakwaan materi JPU yang tidak sesuai dengan pakta persidangan, kasus jual beli bahan material ini seolah akan digiring ke arah pidana.

Semisal dalam materi dakwaan JPU, Didik Wibisono Santoso melakukan Jual beli matrial berupa besi beton pada tahun 2012, Padahal Pakta persidangan mereka baru memulai bisnis bahan matrial berupa besi beton ini di tahun 2015,

Itu salasatunya yang saya katakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum obscuurlibels atau dakwaan kabur,” ucap Bang Bara.

Dalam eksepsi kami tadi mengatakan dengan jelas, bahwa dakwaan JPU terhadap klien kami nyatakan kabur dan tidak berdasarkan fakta fakta yang ada, Perkara ini adalah ranah perdata dan bukan perkara pidana, ucap Bang Bara yang didampingi tim dari Law Firm BaraBere & Associates. (Zack)

Tags