20 Februari 2026
Redaksi
197

Kopkar Proyek Brantas Tirta Rona Diduga Salah satu Penyedia Jasa "Anggaran Siluman" di lingkungan BBWS Brantas.

Surabaya, Pusakanews, Transparansi tata kelola keuangan negara kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah paket pengadaan barang dan jasa pada dua Satker di Bbws Brantas diduga menjadi "anggaran siluman" lantaran tidak dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan tetapi muncul Pembayaran di apk Sakti.

Semisal Anggaran yang dikelola Kepala Bbws Brantas Tahun 2025, yang diaplod kedalam SiRUP LKPP, Nilai Perencanaan sebesar Rp 23,5 Miliar sedangkan Nilai Pembayaran di aplikasi SAKTi sebesar Rp 53,5 Miliar terdapat Anggaran sebesar Rp 30 Miliar untuk puluhan paket kegiatan siluman. Dan Anggaran Satker Pembangunan Bendungan BBWS Brantas Tahun 2025 Nilai Perencanaan Rp 0 akan tetapi Nilai Pembayaran Rp 157,8 Miliar untuk puluhan paket kegiatan siluman.

Berdasarakan data aplikasi sakti anggaran sebesar Rp 30 Miliar yang tidak di Publikasikan di SiRUP LKPP dan SPSE PUPR terdapat beberapa penyedia jasa mendapatkan Puluhan Paket Dengan anggaran dibawah Rp 200 Juta/Paket semisal, PT Cipta Esavira Sejahtera, Citra Bhakti Persada, Berlian Karya Persada, dan yang paling banyak mendapatkan Paket pekerjaan terutama Pengadaan ATK adalah Kopkar Proyek Brantas Tirta Rona, yang notabene Koprasi milik Bbws Brantas.

Sementara itu Kepala Bbws Brantas Muhammad Noor, S.T., M.T di konfirmasi lewat surat Nomor : 009/LSM-GRDK-SBY/02/26 Sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapanya.

Penggiat anti korupsi Jawa Timur Selamet Pribadi menilai, anggaran yang tidak diinput ke dalam SiRUP LKPP rawan disalahgunakan. Tanpa adanya publikasi, pengawasan masyarakat maupun lembaga swadaya (NGO) menjadi lumpuh. Hal ini membuka ruang bagi praktik penunjukan, Pengadaan langsung ilegal atau penggelembungan dana (mark-up).

"Jika anggaran tidak tayang di SiRUP, maka patut dicurigai ada upaya untuk menyembunyikan proyek dari pantauan publik. Ini adalah pintu masuk bagi pengadaan yang diarahkan untuk kepentingan kelompok tertentu," Ucap Selamet.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, anggaran yang tidak diupload ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP tidak dapat diproses melalui metode pengadaan elektronik seperti E-purchasing, Tender, atau Seleksi, karena SiRUP LKPP merupakan dasar hukum dan persyaratan teknis untuk mengintegrasikan data paket ke SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

Adanya realisasi pembayaran tanpa dokumen pengadaan yang tercatat di sistem SiRUP LKPP dan SPSE PUPR menandakan adanya Pencatatan Non-Tender atau Pengadaan Langsung yang disalahgunakan atau data yang dipaksakan masuk ke sistem keuangan (SAKTI) tanpa melalui mekanisme PBJ yang benar. maka terindikasi pengadaan tersebut tidak sah. (Zack).

Tags