12 Juni 2026
Redaksi
284

Kenapa Puluhan Paket Proyek Lanjutan Di Kemenag Jatim Tak Pakai Catalog? Ini Penjelasannya

SIDOARJO, Pusakanews – Pelaksanaan 12 paket pekerjaan pembangunan Gedung Laboratorium, Perpustakaan, dan Ruang Kelas Baru di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur tengah menjadi sorotan publik.
 
Paket-paket dengan pagu anggaran berkisar antara Rp1,9 miliar hingga Rp4 miliar per paket ini diketahui menggunakan metode Penunjukan Langsung.
 
Informasi ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian metode pengadaan dan potensi persekongkolan. Nilai paket yang tergolong besar untuk kategori Penunjukan Langsung, ditambah dengan indikasi harga kontrak yang disepakati nyaris sama dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), menjadi titik utama yang dipertanyakan.
 

Klarifikasi Kanwil Kemenag Jatim: Alasan "Konstruksi Khusus"

Menanggapi sorotan tersebut, Kanwil Kemenag Jatim memberikan tanggapan resmi melalui surat balasan nomor 041/LPM/KMAK-JTM/06/2026.
 
Pihak Kanwil menyatakan bahwa ke-12 paket tersebut merupakan pekerjaan lanjutan yang terdampak efisiensi anggaran pada tahun 2025. Metode Penunjukan Langsung yang digunakan diklaim mengacu pada ketentuan untuk "pekerjaan konstruksi khusus", yakni bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab risiko.
 
Dasar hukum yang diajukan meliputi:
  • Perpres No. 46 Tahun 2025 Pasal 38 ayat (5) huruf d.
  • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Bab III angka 3.2.1 huruf a(1).
 
Menurut Kanwil, kriteria yang dipenuhi dalam kasus ini adalah:
  1. Merupakan lanjutan dari pekerjaan yang sudah terbangun sebelumnya.
  2. Bertujuan menghindari kegagalan bangunan akibat perbedaan penyedia.
  3. Memerlukan integrasi teknis yang sangat spesifik dan mengikat.
 
Terkait dugaan harga kontrak yang mendekati HPS, Kanwil menjelaskan bahwa review (peninjauan ulang) HPS telah dilakukan pada tahap persiapan. Proses ini melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan didampingi konsultan perencana, yang menghasilkan dokumen HPS, RAB, spesifikasi teknis/KAK, serta dokumen anggaran DIPA/DPA yang sah.
 

Bantahan Pakar: Tidak Memenuhi Syarat "Keadaan Khusus"

Namun, penjelasan tersebut dibantah oleh pakar nasional di bidang keuangan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Samsul Ramli.
 
Saat dikonfirmasi, Samsul menegaskan bahwa ke-12 paket dimaksud tidak masuk dalam kategori pekerjaan konstruksi khusus sebagaimana diatur dalam pasal yang dikutip oleh Kanwil.
 
“Ya, sudah anggap saja nilainya di atas Rp400 juta. Karena sifatnya hanya ditulis sebagai 'lanjutan' dan itu bukan keadaan khusus tertentu, maka tidak memenuhi syarat untuk memakai metode Penunjukan Langsung,” tegas Samsul.
 
Ia menambahkan, banyak contoh bangunan yang dibangun secara bertahap dengan penyedia yang berbeda-beda tanpa mengalami masalah. "Masih banyak penyedia lain yang mampu melanjutkan pekerjaan tersebut," ujarnya.
 
Samsul memberikan catatan penting: pengecualian ini hanya bisa berlaku jika ada penilaian resmi dari ahli Bina Jasa Konstruksi (Bina Jaskon) Kementerian PUPR. Ahli tersebut harus menyatakan secara tertulis bahwa bangunan dimaksud merupakan satu kesatuan yang berisiko mengalami kegagalan bangunan jika dikerjakan oleh penyedia yang berbeda.
 

Publik Menuntut Transparansi Lebih Lanjut

Kontradiksi antara pembenaran administratif dari instansi terkait dan pandangan ahli pengadaan ini membuka ruang pertanyaan yang lebih besar.
 
Metode Penunjukan Langsung seharusnya menjadi pengecualian yang sangat ketat, bukan jalan pintas untuk paket bernilai miliaran rupiah. Publik kini menunggu kejelasan hasil audit lebih lanjut dan langkah transparansi dari Kanwil Kemenag Jatim untuk memastikan anggaran negara digunakan secara efisien, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Zack)

Tags