Dugaan Cacat Kualifikasi di Tender Rumah Pompa Tambak Mayor Surabaya, PT Non-UMKK Diloloskan
SURABAYA, Pusakanews – Proses pengadaan Barang dan Jasa untuk paket pekerjaan Bangunan Khusus, yakni Pembangunan Rumah Pompa Tambak Mayor, kini tengah menjadi sorotan publik. Paket dengan pagu anggaran mencapai Rp8.788.295.560,00 ini diduga kuat mengalami persekongkolan melalui manipulasi persyaratan kualifikasi peserta.
Anomali mencolok terlihat pada jenis penyedia yang memenangkan lelang. Paket yang secara tegas disyaratkan untuk Kualifikasi Usaha Kecil (K), justru dikabarkan dimenangkan oleh penyedia berbadan hukum bertipe Non-UMKK (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Anomali Persyaratan vs Pemenang Lelang
Berdasarkan dokumen persyaratan kualifikasi teknis yang diterbitkan, peserta lelang diwajibkan memiliki:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 kode 42930.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub bidang Kode KP002 dan Kode PL004 dengan kualifikasi Kecil.
Namun, hasil pengecekan pada etalase resmi katalog.inaproc.id menunjukkan bahwa pemenang paket tersebut adalah PT. ACGSA dengan tipe penyedia Non-UMKK. Kondisi ini jelas bertentangan dengan dokumen kualifikasi yang membatasi peserta hanya untuk kategori Usaha Kecil.
Sorotan Praktisi: Evaluasi Disebut Cacat Administrasi
Menanggapi temuan ini, seorang praktisi pengadaan barang dan jasa menyebut bahwa kelolosan penyedia Non-UMKK pada paket khusus Usaha Kecil merupakan bentuk cacat administrasi yang fatal.
“Seharusnya peserta tersebut digugurkan pada tahap evaluasi kualifikasi. Meloloskan Non-UMKK sama saja mengabaikan prinsip persaingan sehat dan mematikan keberpihakan negara pada UMKM,” ujarnya.
Tanggapan Resmi BPBJAP Kota Surabaya
Saat dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan ini melalui pesan WhatsApp, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP) Kota Surabaya, Aly Murtadlo, memberikan respons singkat.
"Mohon waktu, mau saya cek dulu, Mas," tulis Aly Murtadlo saat dimintai konfirmasi.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Berat
Apabila dugaan ini terbukti secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi negara dengan konsekuensi serius:
- Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pasal 7: Pelanggaran prinsip pengadaan yang adil dan bersaing.
- Pasal 80: Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang tidak menggugurkan peserta tidak memenuhi syarat dapat dikenakan sanksi administratif.
- UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
- Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara. Ancamannya adalah pidana penjara 1 s.d. 20 tahun dan denda Rp50 juta s.d. Rp1 miliar.
- UU No. 20/2008 tentang UMKM:
- Pemerintah wajib memberikan alokasi minimal 40% nilai pengadaan untuk UMKM. Meloloskan Non-UMKK di paket khusus Usaha Kecil merupakan pelanggaran terhadap amanat undang-undang ini.
Publik Menunggu Langkah Tegas Aparat
Selain ancaman sanksi pidana dan administratif, kontrak yang telah ditandatangani berpotensi dibatalkan. Penyedia yang terbukti melanggar juga terancam masuk ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan pengadaan di sektor konstruksi yang kerap menggunakan modus meloloskan penyedia tidak sesuai kualifikasi. Publik kini menanti hasil pengecekan resmi dari BPBJAP Kota Surabaya serta langkah tegas dari aparat penegak hukum. (Zack)


