18 April 2026
Redaksi
243

Kadis ESDM Jatim Ditangkap Tim Pidsus Kejati Jatim Saat Turun dari Pesawat

SURABAYA, Pusakanews – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidkor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berinisial AM.
 
Penangkapan berlangsung dramatis sesaat setelah yang bersangkutan turun dari pesawat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.
 

Kronologi Penangkapan di Area Kedatangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM baru saja mendarat usai mengambil Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama di Jakarta.
 
Tim Pidsus yang telah siaga di area kedatangan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Usai ditangkap, AM langsung dibawa ke Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
 

Modus Operandi: Percepatan Izin dengan Uang

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, dalam konferensi pers resmi mengungkapkan motif di balik penangkapan ini. AM diduga kerap melakukan pemerasan terhadap para pemohon izin usaha di sektor energi dan pertambangan.
 
Modus yang digunakan adalah memperlambat prosedur perizinan secara sengaja jika permintaan uang pelicin tidak dituruti oleh pemohon.
 
“Dari tiga tersangka yang berhasil kita amankan, kami menyita uang tunai sebesar Rp2,3 miliar. Yang bersangkutan kami amankan untuk kepentingan penyidikan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar Wagiyo Santoso.
 

Penyidikan Maraton dan Bukti Kuat

Penyidik Bidang Pidsus menemukan indikasi kuat adanya praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin di lingkungan dinas tersebut.
 
Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas langsung melakukan penyisiran dan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis untuk mencari dokumen pendukung.
 
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian kami melakukan penggeledahan. Jadi, beberapa hari terakhir secara maraton kami melakukan penggeledahan, baik di kantor maupun lokasi terkait,” tambah Wagiyo.
 

Status Hukum Tiga Pejabat ESDM Jatim

Pada tanggal 17 April 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas ESDM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, yakni:
  1. AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur (Tersangka II).
  2. OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur (Tersangka I).
  3. H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah (Tersangka III).
 
Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan jaringan yang lebih luas. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di Jawa Timur. (Zack)

Tags