Satker ATAB Brantas
Surabaya, Pusakanews, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mendorong seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk segera mengunggah dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 melalui aplikasi SiRUP LKPP.
Sesuai ketentuan, batas akhir pengumuman RUP paling lambat adalah 31 Maret pada tahun anggaran berjalan. Pasalnya, RUP yang tidak diumumkan berisiko menghambat proses pengadaan dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Akan tetapi kewajiban tersebut tidak djlaksanakan oleh Satker ATAB (Air Tanah dan Air Baku) BBWS Brantas sesuai data di https://sirup.inaproc.id tidak ditemukan Anggaran untuk satu paket pun didalan SiRUP LKPP, padahal setiap Tahun Ratusan Miliar Anggran Satker ATAB BBWS Berantas untuk Pekerjaan Kontruksi maupun Pengadaan Barang.
Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 mewajibkan PA/KPA mengumumkan RUP melalui SIRUP. RUP memuat nama paket, jenis pengadaan, nilai anggaran, metode pemilihan, dan jadwal. Batas Waktu Untuk APBN, RUP wajib diumumkan paling lambat 31 Maret tahun anggaran berjalan.
Sementata itu, salah satu penggiat anti korupsi Prov Jatim Selamet Pribadi dimintai tanggapaanya terkait hal tersebut mengatakan, Akan ada Dampaknya Jika RUP Tidak Diumumkan semisal, Administratif & Audit RUP yang tidak valid atau tidak diumumkan berisiko tinggi menjadi temuan audit internal maupun eksternal.
Proses lelang bisa terhambat karena ketidaksesuaian data RUP. Tata Usaha Negara (TUN), Tidak mengumumkan RUP berarti pejabat tidak melaksanakan kewajiban. PA/KPA dapat dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dan berpotensi Pidana, Beberapa ahli menyebut tindakan tidak mengumumkan RUP dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
“Bahkan Jika RUP dianggap informasi/dokumen elektronik milik publik, maka Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE mengancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 2 miliar” Ucap cak idep biasa disapa.
Sementara itu, Satker ATAB Bbws Brantas M Yunus. ST dikonfirmasi melalui PPK ATAB (Air Tanah dan Air Baku) Brantas Abd Somat Bukori ST. Lewat pesan WhatsApp, sekalipun sudah terlihat tanda bahwa pesan sudah dibaca, sampai berita ini diturunkan tidak ada respon.
Tindakan APIP Atau Inspektorat Jenderal Kementrian PUPR selama ini terkesan ikut membiarkan pejabat Instansi yang belum memenuhi target pengumuman RUP 100% kedalam SiRUP LKPP hingga batas waktu yang ditentukan, tidak pernah memberikan Sanksi bagi satuan kerja yang tidak patuh, sehingga hal tersebut setiap tahun terus berulang. (zack).


