Foto : Ilustrasi
Hak jawab Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur Terkait Adanya Potensi Kecurangan Pengadaan Pupuk NPK
Surabaya, pusakanews Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur memberikan hak jawab mengenai pemberitaan Harga Kontrak Pupuk NPK Lebih Tinggi Dari Harga Yang Ditawarkan Dietalase Katalog Elektronik Pemenang,
Seiring pemberitaan tersebut, Dinas Perkebunan menyampaikan, Sebagai gambaran, Nilai kontrak adalah Rp.10.891.257.000 yang diumumkan di website LPSE Jatim itu lah yang dibayarkan apabila penyedia sudah menyelesaikan pekerjaan, angka tersebut yang tertuang dalam dokumen SPJ sampai dengan pembayaran
Jadi angka kontrak tersebut dihasilkan dari proses evaluasi calon penyedia dan negosiasi, sehingga dari Pagu sebesar Rp.11.802.960.00, dicapai nilai Kontrak sebesar Rp.10.891.257.000 yg sudah termasuk harga pupuk NPK + Ongkir + PPN 11%, dan tidak ada hitungan penambahan ongkir lagi dan lain2 di luar nilai yang sudah diumumkan di website LPSE.
Data Disbun juga menerangkan, jika Paket Pengadaan Pupuk NPK Tembakau Intensifikasi Tanaman Tembakau Tahun 2024 Periode I dan Periode II dilaksanakan sudah sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; .
Insya Allah pengadaan tersebut secara ekonomis dan manfaat maksimal, karena telah dilakukan proses negosiasi sesuai peraturan.
Catatan redaksi:
Artikel ini merupakan hak jawab dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur atas judul berita ‘Adanya Potensi Kecurangan Pengadaan Pupuk NPK Tembakau Dalam Metode E-Purchasing di Dinas Perkebunan Prov Jatim’ yang tayang di Pusakanews.net pada Rabu, 05 Mei 2024.


