Dugaan Pungli Polresta Banyuwangi: 4 Penjudi Kartu Diduga Lepas Setelah Bayar Rp40 Juta
Banyuwang, Pusakanews, Diduga Unit Harda Satreskrim Polresta Banyuwangi "Tangkap Lepas" empat orang penjudi kartu dengan uang tebusan senilai 40jt.
Menurut saksi mata, atau warga yang melihat kejadian tangkap lepas tersebut sebut saja Paino, terjadi di hari Selasa sore, 3 Maret 2026, tepatnya di Dsn. Bulusari, Ds. Grajagan, Kec. Purwoharjo dan diduga dilakukan oleh empat orang anggota salah satunya yang diketahui warga ialah Bripka F dan Bripda W.
" Kejadian tersebut terjadi sekitar jam 16:30 wib lebih mas, dua orang dibawa dua orang disuru lari " ungkap Paino warga sekitar yang enggan dipublis namanya. Menurut warga sekitar lain sebut saja papa, kerabat dari salah satu terduga dimana empat orang tersbut dua orang yang disuru lari maupun dua orang yang dibawa ke Polresta Banyuwangi diminta bayar 40jt dengan estimasi 10jt per orang. Jadi total semua 40jt mas, jadi saudara Holik dan Samar ( Red..Pemilik Rumah) yang disuru lari itu tetap bayar infonya mas " Ungkap Papa.
Selanjutnya, menurut papa pihak kepolisian juga mengamankan empat motor, salah satunya milik penonton. Scopy punya Bodeng udah dikembalikan bersama dia dilepaskan mas, sama halnya beat sepedanya Ali juga, kalau yang masih disana Mio punya Holik dan Lexci punya penonton tandas papa
Sementara ini saat kita lakukan klarifikasi kepada Kanit Harda AKP Prasetya, Maupun Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang belom memberikan penjelasan sampai berita ini ditayangkan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: - Pasal 426 ayat (1) KUHP dan Pasal 531 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pejabat yang menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya dan dengan sengaja melepaskannya dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Adapun sanksi disiplin Kepolisian tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003: Polisi yang tidak menjalankan tugas dengan benar dapat dikenai sanksi seperti surat teguran, penundaan masa kerja, hingga pemecatan dari jabatan. (Agus Khafi)


